Ari Bias Gugat Agnez Mo dan Holywings Rp4,9 Miliar karena Diduga Langgar Hak Cipta Lagu "Bilang Saja"

pantau.com
3 minggu lalu
Cover Berita

Pantau - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan pelanggaran hak cipta yang diajukan oleh Ari Sapta Hernawan alias Ari Bias terhadap PT Aneka Bintang Gading (Holywings), penyanyi Agnes Monica Muljoto alias Agnez Mo, serta dua lembaga manajemen kolektif.

Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 136 PDT.SUS-HKI/Cipta/2025 dan diajukan ke Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat.

Ari Bias menuntut keempat pihak tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp4,9 miliar atas dugaan pelanggaran hak ekonomi dan hak moral pencipta, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hak Cipta.

Para Tergugat dalam Gugatan Hak Cipta

Dalam perkara ini, PT Aneka Bintang Gading (Holywings) tercatat sebagai tergugat utama.

Sementara itu, Agnez Mo menjadi turut tergugat 1, disusul oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai turut tergugat 2, dan Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (KCI) sebagai turut tergugat 3.

Ari Bias menyebut para tergugat telah menggelar tiga konser komersial yang berlangsung pada 25, 26, dan 27 Mei 2023 di tiga kota berbeda, yakni Surabaya, Jakarta, dan Bandung.

Dalam konser tersebut, lagu berjudul "Bilang Saja" dinyanyikan tanpa izin serta tanpa mencantumkan namanya sebagai pencipta lagu.

Riwayat Sengketa Lagu "Bilang Saja"

Sebelumnya, Ari Bias telah menggugat Agnez Mo secara terpisah terkait pelanggaran hak cipta atas lagu yang sama.

Pada tingkat pengadilan pertama, Agnez Mo dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran hak cipta karena menggunakan lagu "Bilang Saja" secara komersial tanpa izin dalam tiga konser di tiga kota.

Konser yang dimaksud antara lain:

  • Konser pada 25 Mei 2023 di W Superclub Surabaya
  • Konser pada 26 Mei 2023 di The H Club Jakarta
  • Konser pada 27 Mei 2023 di W Superclub Bandung

Majelis hakim Pengadilan Niaga sempat menghukum Agnez Mo untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar secara tunai kepada Ari Bias.

Namun, Mahkamah Agung kemudian mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Agnez Mo dan membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama.

"MA kabulkan kasasi Agnez Mo terkait sengketa hak cipta dengan Ari Bias," tertulis dalam salinan putusan tersebut.

Dalam pernyataan terpisah, Ari Bias juga mengungkapkan alasan di balik gugatannya terhadap Agnez Mo.

"Ari Bias jelaskan alasannya menggugat Agnez Mo," demikian dikutip dari pemberitaan sebelumnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Calon Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Raih Gelar Doktor Kehormatan dari Universitas Ranking 100 Besar Dunia
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Kasus Rumah Nenek Elina Dirobohkan, Pemkot Surabaya Bentuk Satgas Anti-Preman
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Waspada Duet Maut Radikal Bebas dan Darah Kental, Picu Penyakit Jantung hingga Stroke
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Keputusan Rapat Konsultasi Syuriyah - Mustasyar PBNU Final dan Mengikat!
• 18 jam lalurctiplus.com
thumb
Hari Ini Puncak Kedatangan Penumpang Kereta Api di Yogyakarta
• 3 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.