Satgas PKH Tagih Denda 71 Perusahaan yang Jadikan Hutan untuk Lahan Sawit dan Tambang, Jumlahnya Segini!

sindonews.com
2 minggu lalu
Cover Berita
JAKARTA - Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penagihan denda kepada korporasi yang menggunakan kawasan hutan menjadi lahan sawit atau tambang tanpa izin. Setidaknya ada 71 perusahaan yang telah dilakukan penagihan denda.

"Itu sudah dilakukan per hari ini terhadap 71 perusahaan korporasi, yang terdiri dari korporasi sawit dan tambang," kata Jubir Satgas PKH, Barita Simanjuntak dikutip Selasa (9/12/2025).



Baca juga: Satgas PKH Dalami Dugaan Pembalakan Liar di Balik Bencana Sumatera

Barita menjelaskan, saat ini sudah ada 49 perusahaan sawit yang melakukan pelanggaran dan dikenakan sanksi administrasi. Dari 49 perusahaan itu, total denda yang harus dibayarkan kepada negara senilai Rp9.420.000.000.000.

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Megawati Teken SK Baru! Dolfie Jadi Ketua DPD PDIP di Jateng
• 11 jam lalusuara.com
thumb
Wakapolri Tinjau Dapur Umum Bhayangkari hingga Resmikan Sumur Bor di Sumbar
• 4 jam laludetik.com
thumb
Sejarah Candi Borobudur, Ini Filosofi Zona Kamadhatu hingga Arupadhatu
• 8 jam lalumedcom.id
thumb
Israel Akui Kemerdekaan Somaliland, Pemerintah Somalia Murka
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kereta Cepat China Cetak Rekor, Tempuh Jarak 50.000 Km
• 10 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.