Pria Berjaket Ojol di Bandung Tembak Pedagang Emas

eranasional.com
2 hari lalu
Cover Berita

Bandung, ERANASIONAL.COM – Keributan terjadi antara seorang pria berjaket ojek online (ojol) melepaskan tembakan saat bergelut dengan seorang pria berbaju merah di Asrama Polisi Sukajadi, Bandung, Rabu sore (24/12/2025).

Saksi bernama Arie (45 tahun) mengatakan pistol yang dibawa pelaku berupa airsoft gun.

“Terdengar letusannya tuh 10 lah,” kata Arie, saat ditemui di lokasi, Kamis (25/12/2025).

Arie bilang sebelum terjadi penembakan sempat ada ribut-ribut soal penjualan emas.

“Saya dengar-dengar ada info yang jual emas palsu, nggak tahu palsu atau apa. Ternyata pokoknya ada masalah, katanya palsu ya, larilah dikejar ke sini, naik ke atas sama si korban yang itu,” ucap Arie.

“Jadilah ngeluarin senjata, nembak-nembak kayak gitu, otomatis kan warga sekitar itu pada kaget,” lanjut dia.

Dia menyebut sempat ada warga yang melihat pelaku lain, seorang perempuan.

“Pelakunya itu ada dua, yang perempuan satu, yang berhasil kabur ke sana, tetapi sama warga sudah ketangkap kembali,” ujar Arie.

Setelah menangkap pelaku, warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukajadi. Pelaku diketahui bernama Hendra Jaya yang menjual liontin emas palsu senilai Rp 5 juta kepada korban bernama Engkim Yoso Utomo. Setelah mengetahui emas tersebut palsu, korban meminta uangnya kembali kepada pelaku.

“Menjual emas palsu karena diketahui, kemudian dikejar pembeli,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, Kamis (25/12/2025).

Uang sempat dikembalikan. Namun, saat korban menghitung uang, pelaku mencoba melarikan diri dengan menembakkan airsoft gun.

“Pada saat menghitung uang tersebut, saudara Hendra Jaya berusaha melarikan diri dengan cara menembakkan senjata api airsoft gun sebanyak lima kali ke arah saudara Engkim Yoso Utomo dan mengenai pipi kanan,” ujar Budi.

Polisi mengamankan empat barang bukti berupa liontin emas palsu, airsoft gun, jaket ojol, dan satu unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, pelaku terancam 20 tahun penjara.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api tanpa izin. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono saat jumpa pers di Polrestabes Bandung, Kamis (25/12/2025).

Pihak kepolisian menyebut motif pelaku melakukan aksi tersebut adalah faktor ekonomi.

“Jadi sebetulnya pelaku ini adalah orang Pekalongan yang sedang berlibur di Kota Bandung, sudah menginap di salah satu hotel di Sukajadi, dan kehabisan uang. Karena kehabisan uang, pelaku menyuruh istrinya untuk menjual emas palsu tersebut,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono.

Budi juga menegaskan bahwa pelaku bukan merupakan sopir ojek online. Atribut ojek online tersebut dibeli melalui toko online saat pelaku masih berada di Pekalongan.

“Saya tegaskan bahwa yang bersangkutan bukan sopir ojek online. Jaket itu dibeli di toko online,” pungkas Budi.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
15 Ucapan Selamat Tahun Baru 2026 Terbaru dan Penuh Makna untuk Caption Media Sosial
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Realisasi Belanja Pemerintah Pusat di Sulawesi Selatan Tembus Rp18 Triliun hingga November 2025
• 4 jam lalupantau.com
thumb
Permintaan Lemah, Profit Industri China Menurun pada November 2025
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Ribuan Buruh Bakal Demo Tolak Penetapan UMP 2026 di Istana Negara 29-30 Desember
• 4 jam laluviva.co.id
thumb
Capital Airlines China luncurkan penerbangan antara Daxing-Kolombo
• 10 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.