Ringankan Beban Nasabah Bencana Sumatra, Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit

katadata.co.id
2 hari lalu
Cover Berita

Bank Mandiri terus menegaskan komitmennya sebagai lembaga keuangan milik negara yang mengusung fungsi sebagai agen pencipta nilai sosial. 

Sejalan dengan komitmen tersebut, Bank Mandiri tidak hanya aktif menyalurkan bantuan kemanusiaan dan pendampingan kepada masyarakat, tetapi juga aktif berkolaborasi dengan regulator dalam pemberian perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana.

Direktur Risk Management Bank Mandiri Danis Subyantoro menyampaikan, kebijakan pemberian perlakuan khusus ini merupakan respons cepat dan adaptif perseroan sejalan dengan diterbitkannya kebijakan Perlakuan Khusus Kredit/Pembiayaan bagi Korban Bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 11 Desember 2025. 

Kebijakan ini menjadi landasan bagi perbankan, termasuk Bank Mandiri, untuk memberikan perlakuan khusus kepada debitur terdampak sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Dampak Bencana.

Danis menuturkan, sebagai wujud komitmen Bank Mandiri dalam mendukung pemulihan ekonomi masyarakat, pihaknya telah melakukan pendataan dari kantor wilayah Bank Mandiri yang berpotensi terdampak bencana. 

Berdasarkan pendataan tersebut, ia melanjutkan, Bank Mandiri memperkirakan jumlah debitur terdampak bencana di Sumatra Utara dan Sumatra Barat sebanyak lebih dari 30.000 debitur. 

“Dari jumlah itu, lalu dilakukan pengkategorian debitur ke dalam klasifikasi berat, sedang, dan ringan berdasarkan tingkat dampak bencana serta kemampuan pemulihan pembayaran kewajiban,” ujar Danis dalam keterangan resmi, Rabu (24/12).

Dia melanjutkan bahwa data debitur terdampak tersebut bersifat sementara dan akan terus disesuaikan, tergantung pada hasil pendataan lanjutan dan proses identifikasi lapangan.

Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, perlakuan khusus atas kredit maupun pembiayaan diberikan secara menyeluruh kepada debitur yang terdampak bencana. 

Relaksasi ini mencakup penilaian kualitas kredit yang difokuskan pada ketepatan pembayaran atau satu pilar bagi kredit dengan plafon hingga Rp10 miliar serta program restrukturisasi.

Program perlakuan khusus ini akan berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan pada 10 Desember 2025, sebagai upaya berkelanjutan untuk menjaga stabilitas keuangan sekaligus mendukung pemulihan ekonomi masyarakatt erdampak.

“Dalam rangka pelaksanaan hal tersebut, tim Bank Mandiri di wilayah terdampak akan secaraa ktif berkoordinasi dengan debitur terdampak untuk dapat dilakukan pemberian perlakuank husus dengan mengutamakan kepentingan kondisi dan kebutuhan debitur,” tutup Danis.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pakar IMI: Rehabilitasi Pascabencana Banjir Bandang Sumatera Harus Dimulai dari Hulu
• 11 jam lalupantau.com
thumb
Hukum sepekan, Aura Kasih di kasus RK hingga Kejagung serahkan Rp6,6 T
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
Menpar Sebut Kebijakan WFA Perkuat Pergerakan Wisatawan di Libur Nataru
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Kementerian ESDM Kirim 1.000 Genset dan 3.000 Kompor Gas untuk Korban Banjir Aceh-Sumatera
• 23 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
10,11 Juta Orang Telah Melakukan Perjalanan dengan Angkutan Umum Selama Masa Nataru
• 10 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.