Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Tindakan TNI dalam Penanganan Demo di Aceh: Itu Melanggar Hukum

liputan6.com
1 hari lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Centra Initiative, DeJure, PBHI, IMPARSIAL, Raksha Initiatives, HRWG, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), mengecam mengecam tindakan represif dan penggunaan kekerasan yang dilakukan oleh aparat TNI di Aceh Utara yang berunjuk rasa terkait penanganan bencana.

Para Koalisi Masyarakat Sipil melihat, tindakan tersebut justru bertentangan dengan tugas dan fungsi TNI yang seharusnya tidak turut campur dalam penanganan unjuk rasa atau demo.

Advertisement

BACA JUGA: Segera Disahkan ke Paripurna, Revisi KUHAP Dinilai Masih Miliki Pasal Bermasalah

"Adanya pengibaran bendera putih atau pun bulan sabit, seharusnya tidak menjadi alasan bagi TNI untuk menggunakan pendekatan kekerasan. TNI seharusnya tidak menggunakan dalih 'bendera bulan sabit' untuk terlibat dalam penanganan unjuk rasa. Hal itu seharusnya bisa diselesaikan dengan cara dialogis oleh Pemerintah Aceh atau kepolisian," demikian seperti dikutip, Sabtu (27/12/2025).

Adapun, pengerahan pasukan dari Korem 011/Lilawangsa untuk menghalau penyampaian pendapat di muka umum yang terjadi pada 25 Desember 2025, justru menyalahi UU TNI sekaligus melanggar UUD 1945. 

"Unjuk rasa atau penyampaian pendapat di muka umum adalah hak konstitusional warga negara dan dijamin oleh Konstitusi. Apalagi, unjuk rasa merupakan ekspresi sipil yang sah dalam ruang demokrasi. Kalau pun ada tindakan yang dianggap melanggar hukum atau terindikasi pidana, seharusnya menjadi wewenang kepolisian untuk menindaknya," demikian seperti dikutip dari keterangannya.

Seharusnya, dalam suasana kebatinan pemulihan pasca-bencana dan sejarah konflik bersenjata yang panjang, nampak bahwa TNI kurang memiliki sensitivitas dan kesadaran dalam menangani permasalahan sipil yang terjadi di masyarakat. 

"Sekali lagi, Koalisi mengecam keras tindakan represif yang dilakukan oleh TNI kepada masyarakat sipil di Aceh Utara, dan mendesak kepada DPR dan pemerintah agar memerintahkan Panglima TNI  bertindak cepat dan tegas terhadap oknum TNI yang melanggar, agar tidak memunculkan trauma baru masyarakat AcehKami mendesak Pemerintah seharusnya fokus pada penanganan bencana di Aceh," demikian seperti dikutip.

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ops Lilin Semeru 2025, Polres Malang Perketat Patroli di 183 Destinasi Wisata
• 19 jam lalutvrinews.com
thumb
Daftar 10 Jembatan yang Diselesaikan Pemerintah Pasca Bencana Sumatera, Sambungkan Kembali Wilayah Terisolasi
• 9 jam laludisway.id
thumb
Kalah dari Persib Bandung, Tomas Trucha Tetap Puas
• 10 jam lalufajar.co.id
thumb
Malam Tahun Baru di Jakarta, Ada 8 Panggung Hiburan dan Pertunjukan Drone
• 4 jam lalukompas.com
thumb
Benci Argentina, Cisse Berharap Prancis Juara Piala Dunia 2026
• 2 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.