JAKARTA, KOMPAS.TV - Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menyatakan pihaknya akan melakukan penilangan terhadap pelanggar aturan larangan kendaraan sumbu 3 melintas di jalan tol selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
“Kami akan melakukan tindakan tegas, termasuk penilangan, karena yang diprioritaskan adalah kegiatan kemanusiaan, keselamatan, serta kelancaran perjalanan masyarakat yang sedang melaksanakan Natal, Tahun Baru, dan liburan,” tegasnya di Jakarta, Sabtu (27/12/2025), via Antara.
Menurut keterangannya, kebijakan larangan kendaraan sumbu 3 melintas di jalan tol selama Nataru merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) serta hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
“Dalam analisa dan evaluasi bersama, sesuai arahan Menteri Perhubungan dan hasil kesepakatan SKB, kendaraan sumbu 3 dilarang melintasi jalan tol. Untuk jalur arteri juga sudah diatur waktunya, yaitu mulai pukul 17.00 hingga pagi hari,” jelasnya.
Baca Juga: Fatalitas Kecelakaan Nataru 2025/2026 Turun 23,23 Persen, Korlantas Tingkatkan Penindakan Truk Besar
Agus mengimbau para pengusaha angkutan barang dan pengemudi kendaraan sumbu 3 untuk mematuhi kebijakan tersebut.
Selain itu, ia mengungkapkan ada tren positif pada aspek keselamatan lalu lintas berdasar hasil evaluasi Operasi Nataru. Menurutnya, salah satu tandanya yakni turunnya angka fatalitas kecelakaan lalu lintas.
“Korban kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas meninggal dunia turun sebesar 23,23 persen,” ungkapnya.
Agus menyatakan penurunan angka fatalitas tersebut menjadi modal penting bagi jajaran kepolisian untuk terus meningkatkan pelayanan pada sisa waktu Operasi Nataru.
Ia menyebut pihaknya juga telah menyiapkan berbagai strategi pengamanan arus balik libur Nataru.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara
- nataru
- kendaraan sumbu 3
- jalan tol
- korlantas
- polri
- larangan kendaraan sumbu 3

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5181192/original/055179300_1743916780-0a9353c5-b536-4505-ae46-a25091bfe028.jpeg)

