KPK dan Kejagung Diminta Periksa Bupati Nias Utara, Ini Sebabnya

viva.co.id
13 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Indonesian Anti Corruption Network (IACN) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan investigasi, penyelidikan dan penyidikan atas pinjaman uang Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu kepada Bank Sumut sebesar Rp 75 milliar.

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi IACN, Yohanes Masudede mengatakan dalam MOU pinjaman uang antara Bupati Amizaro Waruwu dan Bank Sumut diduga tidak melibatkan Wakil Bupati Nias Utara, Yusman Zega, Sekretaris Daerah Nias Utara, Bazatulö Zebua, beserta Kepala Bappeda Nias Utara.

Baca Juga :
Kabar OTT Jaksa di Purwakarta Bikin Heboh, Ini Faktanya!
KPK Setop Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang Nikel Rp 2,7 Triliun di Konawe Utara, Ini Alasannya

"Bentuk kejanggalan tersebut diperkuat tidak adanya paraf Wakil Bupati Nias Utara, Yusman Zega, Sekda Nias Utara, Bazatulö Zebua dan Kepala Bappeda Nias Utara dalam Surat Perjanjian Kredit antara Pemerintah Kabupaten Nias Utara dan Bank Sumut. Dengan kata lain Amizaro Waruwu bertindak sendiri tanpa melibatkan Wakil Bupati, Sekda, Kepala Bappeda dan SKPD terkait," kata Yohanes Masudede di Jakarta, Minggu 28 Desember 2015.

Bahwasanya, tujuan pinjaman Pemerintah Kabupaten Nias Utara dari Bank Sumut yang tertera dalam Surat Perjanjian Kredit dengan Nomor : 001/272/KPD-JPG/2023, Nomor Rekening/AC : 272.05810000025, Nomor IMK :001/Dkr-KKK/IMK/L/2022 menyebutkan bahwa pinjaman tersebut diperuntukan penggunaannya untuk pembiayaan infrastruktur.

Pihak yang tertera dalam Surat Perjanjian Kredit hanya ada nama dan paraf Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu dan Pimpinan Cabang Pembantu Bank Sumut KCP Lotu, Venansius Evident Sihura.

Sementara, pada Surat Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Nias Utara dengan Bank Sumut hanya diketahui oleh Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu dan Direktur Bisnis dan Syariah Bank Sumut, Irwan dengan Nomor : 900/1659/BPKPAD/2022, Nomor : 058/Dkr-KKK/MOU/2022.

Selain itu, baik dalam surat kesepakatan bersama dan surat perjanjian kredit tidak tertera dan menyebutkan bahwa ada izin dari Kementerian Keungan, Kementerian Dalam Negeri dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) terkait pinjaman Pemerintah Kabupaten Nias Utara kepada Bank Sumut.

Karena minimnya transparansi terkait penggunaan pinjaman uang Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu dengan Bank Sumut senilai Rp 75 miliar tersebut. IACN mengendus dan menduga adanya kejahatan penyalahgunaan jabatan dan kekuasaan, penggelapan dan aroma korupsi yang sangat kuat terkait penggunaan pinjaman yang dimaksud.

Baca Juga :
Kejagung Ganti 43 Kajari, Ini Daftarnya
Kejagung Pamer Uang Rp 6,6 Triliun Hasil Kerja Satgas PKH, Praktisi Hukum: Proses Tidak Mudah dan Banyak Tantangan
KPK Telusuri Dugaan Suap Proyek Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Trump sebut kesepakatan Rusia-Ukraina berdasarkan persetujuan AS
• 3 jam laluantaranews.com
thumb
BMKG Pastikan Gempa M4,7 di Pasaman Tidak Berpotensi Tsunami, Warga Rasakan Guncangan di Sejumlah Kota
• 4 jam lalupantau.com
thumb
Catat! Ini Rute Alternatif saat Car Free Night Tahun Baru di Sudirman-Thamrin
• 4 jam laludetik.com
thumb
Kronologi Kapal Wisata Bawa Turis Spanyol Tenggelam di Labuan Bajo
• 18 jam laluokezone.com
thumb
Serambi My Pertamina di Bandara pada Momen Nataru, Pertamina Tegaskan Tak Hanya Jadi Penyedia Energi
• 17 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.