Keputusan Rapat Konsultasi Syuriyah-Mustasyar PBNU di Lirboyo Final dan Mengikat

mediaindonesia.com
15 jam lalu
Cover Berita

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Ishlahiyah, Kediri, KH Muhibul Aman, menegaskan bahwa keputusan yang dihasilkan dalam Rapat Konsultasi Syuriyah PBNU bersama para Mustasyar di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, pada Kamis, bersifat final, sah, dan mengikat.

“Rapat ini mempertemukan Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, serta dihadiri para Mustasyar dan kiai-kiai sepuh Nahdlatul Ulama,” ujar Muhibul Aman, Sabtu (27/12). 

Ia menjelaskan bahwa dirinya mendapat amanat untuk memoderatori jalannya pembicaraan dalam Rapat Konsultasi tersebut, yang diselenggarakan dalam rangka ishlah, peneguhan adab jam’iyyah, serta pengembalian tata kelola organisasi.

Menurut Muhibul Aman, musyawarah tersebut menghasilkan kesepakatan bersama yang menjadi pijakan penting untuk mengakhiri polemik dan kontroversi konflik internal NU. Keputusan ini sekaligus mengembalikan kepemimpinan jamiyah kepada para mandataris sah hasil Muktamar ke-34 NU, yakni Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU dan Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU, guna mempersiapkan dan memimpin pelaksanaan Muktamar ke-35 NU.

Ia menegaskan, keputusan Rapat Konsultasi Syuriyah–Mustasyar PBNU merupakan hasil musyawarah para pemangku otoritas jamiyah NU yang selaras dengan Anggaran Dasar NU Pasal 7 dan Pasal 8 mengenai prinsip musyawarah serta kepemimpinan kolektif-kolegial.

Berdasarkan Anggaran Dasar NU Pasal 9 dan Pasal 10 serta Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 16 dan Pasal 17, Muhibul Aman menekankan bahwa tidak dikenal mekanisme pemberhentian Ketua Umum PBNU maupun pengangkatan Penjabat Ketua Umum PBNU di luar forum Muktamar. Oleh karena itu, seluruh keputusan, pernyataan, dan tindakan sepihak yang menyatakan pemberhentian Ketua Umum PBNU atau pengangkatan Penjabat Ketua Umum PBNU dinyatakan tidak sah, batal demi hukum organisasi, dan tidak memiliki legitimasi jamiyah Nahdlatul Ulama.

“Dengan demikian, kepemimpinan Nahdlatul Ulama hasil Muktamar ke-34 adalah kepemimpinan yang sah, legal, dan konstitusional, serta tidak pernah gugur dan tidak dapat dibatalkan oleh tindakan sepihak apa pun di luar mekanisme Muktamar,” kata dia.

Muhibul Aman menyerukan kepada seluruh warga dan struktur NU untuk menghentikan polemik dan narasi yang memperuncing konflik, kembali kepada adab ber-jamiyah, serta menaati keputusan musyawarah. Ia mengajak seluruh elemen NU untuk mendukung konsolidasi organisasi demi menyukseskan Muktamar ke-35 NU.

“Setiap bentuk pengingkaran terhadap keputusan Rapat Konsultasi Syuriyah dengan Mustasyar PBNU merupakan pelanggaran adab jamiyah dan tata tertib organisasi, yang pada akhirnya hanya akan merugikan Nahdlatul Ulama sendiri,” kata dia. (Ant/P-4)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pelatih Valencia 3 Anaknya Jadi Korban, Tim SAR Kembali Sisir Lokasi Kapal Tenggelam di Labuan Bajo
• 6 jam laluokezone.com
thumb
Arsenal, Manchester City, dan Aston Villa Kompak Menang 2-1, Persaingan Tiga Besar Liga Inggris Makin Ketat
• 9 jam lalupantau.com
thumb
18.348 Jiwa di Banjar Kalsel Terdampak Banjir
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Jadwal Masuk Sekolah Jakarta 2026 dan Daftar Tanggal Merah Januari
• 16 jam laludetik.com
thumb
Menyambut Haul ke-21, Ini Sosok KH Muhammad Zaini bin Abdul Ghani alias Abah Guru Sekumpul di Mata Muridnya
• 23 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.