Ekuitas Industri Reasuransi Rp6,84 Triliun pada Oktober 2025

idxchannel.com
11 jam lalu
Cover Berita

Ekuitas industri reasuransi (termasuk syariah dan UUS) tercatat sebesar Rp6,84 triliun.

Ekuitas Industri Reasuransi Rp6,84 Triliun pada Oktober 2025 (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Berdasarkan data posisi Oktober 2025, ekuitas industri reasuransi (termasuk syariah dan UUS) tercatat sebesar Rp6,84 triliun. Sementara premi reasuransi tercatat Rp22,74 triliun atau terkontraksi 1,03 persen (YoY). 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK memandang masih terdapat peluang penguatan ekuitas secara organik, antara lain melalui penguatan kapasitas retensi, peningkatan kualitas underwriting dan manajemen risiko, efisiensi operasional, serta konsolidasi apabila diperlukan. 

Baca Juga:
BMKG Ingatkan Aktifnya Monsun Asia Picu Peningkatan Hujan di Awal 2026

OJK juga optimistis industri reasuransi dapat memenuhi peningkatan ekuitas tahap pertama pada 2026, seiring penyesuaian strategi bisnis dan struktur permodalan yang dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan profil risiko masing-masing perusahaan.

"Reasuransi adalah suatu mekanisme penyebaran risiko oleh perusahaan asuransi," katanya dalam jawaban tertulis Minggu (28/12/2025).

Baca Juga:
TNI-Brimob Dikerahkan Percepat Pembangunan Huntara di Sumbar

Dalam kontrak perusahaan asuransi dengan perusahaan reasuransi, ada yang berjenis treaty yang seluruh risiko yang telah diperjanjikan harus disesikan ke reasuradur. Untuk kontrak fakultatif lebih fleksibel. 

Perusahaan asuransi bisa menanggung retensi sendiri lebih besar atau lebih kecil tergantung dari asesmen risikonya (baik atau buruk) dan selebihnya direasuransikan.

Baca Juga:
Pelita Air Datangkan Pesawat ke-16, Siap Perkuat Konektivitas Saat Libur Nataru

OJK terus mendorong perusahaan asuransi untuk menseleksi risiko, tidak hanya sekedar menerima dan kemudian mereasuransikan sebagian besar porsinya. "Untuk itulah ada kebutuhkan kualitas undrerwriter yang bagus," tuturnya.

Perubahan nama bagi perusahaan pialang asuransi dan pialang reasuransi dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a dan b POJK 24 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi yang mengatur bahwa Perusahaan harus menggunakan nama Perusahaan yang dimulai dengan bentuk badan hukum dan memuat kata: Pialang Asuransi, insurance broker, atau kata yang mencirikan kegiatan Pialang Asuransi bagi Perusahaan Pialang Asuransi;

Pialang Reasuransi, reinsurance broker, atau kata yang mencirikan kegiatan Pialang Reasuransi bagi Perusahaan Pialang Reasuransi. 

"Adapun batas waktu penyesuaian nama telah diatur dalam Pasal 110 POJK 24 Tahun 2023 yaitu diselesaikan paling lama 2 (dua) tahun sejak POJK diundangkan (jatuh tempo 22 Desember 2025)," kata dia.

(kunthi fahmar sandy)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Menkomdigi & Ekosistem Digital Hadir Pulihkan Warga Terdampak di Aceh
• 2 jam laludetik.com
thumb
KAI Catat 234 Ribu Penumpang Kereta Api Pasca Natal 2025, Mobilitas Masih Tinggi
• 15 menit lalumerahputih.com
thumb
4 Kebiasaan yang Diam-Diam Membuat Lebih Banyak Stres saat Liburan
• 3 jam lalubeautynesia.id
thumb
Ketika Arema FC Ngotot Menyaingi Persebaya Surabaya Demi Bek PSM Victor Luiz
• 2 jam laluharianfajar
thumb
Rusia Minta AS Menahan Diri, Ingatkan Adanya Risiko Perang Nuklir
• 19 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.