Lapor Pajak Pakai Coretax Mulai 2026, Ini Cara Buat Akunnya

katadata.co.id
9 jam lalu
Cover Berita

Wajib pajak akan mulai menggunakan sistem Coretax untuk melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan mulai 2026. Bagaimana cara membuat akunnya?

Coretax merupakan sistem administrasi layanan perpajakan yang terintegrasi dan berlaku sejak awal 2025. Sistem ini dilengkapi dengan fitur prepopulated otomatis sehingga wajib pajak hanya perlu memverifikasi data saat akan mengisi SPT Tahunan.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan atau Kemenkeu Bimo Wijayanto menyampaikan, dari total 14,9 juta wajib pajak yang memiliki kewajiban lapor SPT tahun 2025, baru 7,7 juta di antaranya atau sekitar 51,67% yang telah berhasil melakukan aktivasi akun Coretax.

Sebanyak 4,8 juta wajib pajak atau 32,38% di antaranya telah menyelesaikan pembuatan kode otorisasi dan sertifikat elektronik, sebagaimana dikutip dari Antara.

Bimo memperkirakan ada sekitar 13 juta wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan hingga batas waktu 31 Maret 2026 untuk orang pribadi dan 30 April 2026 untuk badan usaha.

Wajib pajak tidak bisa lapor SPT Tahunan maupun mengajukan permohonan layanan apapun, jika belum mengaktifkan akun Coretax. Berikut cara membuat akun Coretax:

Cara buat akun Coretax bagi wajib pajak yang sudah memiliki DJP online:

  • Kunjungi coretaxdjp.pajak.go.id
  • Registrasi dan padankan dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK
  • Bagi wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online, NIK, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP
  • Pilih 'Lupa Kata Sandi'
  • Masukkan NIK di kolom yang tersedia
  • Setelah itu, pilih tujuan konfirmasi, apakah melalui email atau nomor handphone
  • Setelah memilih tujuan konfirmasi, akan muncul alamat email atau nomor gawai yang telah disensor dengan tanda bintang (*)
  • Silahkan ketik ulang alamat email dan nomor handphone yang sesuai.
  • Masukkan captcha, beri ceklis pada 'Pernyataan'
  • Klik 'Kirim'
  • Buka kotak masuk email dan klik link ubah password yang tertera, dan buat password barunya sesuai keinginan
  • Setelah berhasil membuat password, log in ke Coretax menggunakan NIK dan password yang telah dibuat.
  • Buat kode otorisasi/sertifikat elektronik dengan mengakses menu “Portal Saya” submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”. Isian dalam formulirnya sebagian besar telah terisi otomatis.
  • Pada isian “Jenis Sertifikat Digital”, pilih “Kode Otorisasi DJP” dan buat passphrase-nya, kemudian kita beri ceklis pada “Pernyataan” dan klik “Simpan”.
  • Untuk melaporkan SPT Tahunan, caranya pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”, kemudian masuk ke submenu “Surat Pemberitahuan (SPT)”.
  • Klik “Buat Konsep SPT”, pilih “PPh Orang Pribadi”, kemudian klik “Lanjut”. Untuk isian “Jenis Periode SPT”, pilih “SPT Tahunan”, sedangkan “Periode dan Tahun Pajak” pilih “Januari 2025–Desember 2025”, kemudian klik “Lanjut”.
  • Untuk “Model SPT” pilih “Normal” dan klik “Buat Konsep SPT”. Maka, akan terbentuk sebuah konsep SPT Tahunan.
  • Selanjutnya wajib pajak bisa mengisi laporan SPT Tahunan, klik logo pensil dari konsep tersebut.

Cara buat akun Coretax bagi wajib pajak yang belum memiliki DJP online:

  • Kunjungi coretaxdjp.pajak.go.id
  • Pilih menu 'Aktivasi Akun Wajib Pajak'
  • Beri tanda cek pada pertanyaan 'Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?'
  • Isi data berikut:
  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Bisa menggunakan NIK
  2. Klik Cari, lalu nama WP akan muncul
  3. Masukkan Email dan Nomor Handphone
  4. Centang Pernyataan Persetujuan
  5. Klik Kirim
  • Setelah itu, lakukan proses 'Lupa Kata Sandi' seperti di atas untuk mendapatkan akses ke Coretax.
Kemenkeu Tingkatkan Sistem Coretax

Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Kemenkeu melakukan uji coba sistem pada November dengan melibatkan 25 ribu pegawai di lingkungan internal.

“Alhamdulillah berhasil dengan baik. Memang ada sedikit delay atau penundaan dalam proses di awal saja, tetapi semuanya bisa terkendali,” kata Bimo Wijayanto di Jakarta, pada 18 Desember.

Uji coba berskala lebih masif digelar pada 10 Desember, melibatkan 50 ribu pegawai di seluruh unit Kemenkeu. “Dari hasil uji Menunjukkan banyak perbaikan,” ujarnya.

Bimo optimistis sistem Coretax siap melayani lonjakan akses pada periode penyampaian SPT Tahunan.

Menteri Keuangan atau Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa juga memberikan atensi khusus terhadap pengembangan Coretax. “Saya harap tahun depan kami lebih efisien dalam pengumpulan pajak dengan target yang bisa lebih tinggi lagi,” ujar dia.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Beasiswa PIP Aspirasi Genjot Semangat Belajar Ribuan Pelajar Jakbar
• 6 jam laluliputan6.com
thumb
SPK Adalah: Pengertian, Fungsi, Format, dan Contoh Lengkap
• 14 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Imbangi Thailand, Timnas Futsal Indonesia U-16 Lolos ke Final Piala AFF U-16 2025
• 21 jam lalubola.com
thumb
Pengunjung TMII Tembus 18.600 Orang, Aktivasi Budaya Jadi Magnet NATARU
• 1 jam lalutvrinews.com
thumb
Anggaran Militer Jepang Tembus 9 Triliun, Saingi China-Korea Selatan!
• 22 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.