jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakat (Ditjenpas) sudah memindahkan total 1.882 narapidana risiko tinggi ke lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan pengamanan maksimum maupun super maksimum di Nusakambangan, Jawa Tengah, hingga akhir 2025.
“Sampai dengan menjelang tutup tahun ini, total sudah 1.882 warga binaan high risk seluruh Indonesia kami pindahkan ke Nusakambangan,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi dalam keterangan diterima di Jakarta, Minggu (28/12).
BACA JUGA: Seorang Narapidana Tewas Gantung Diri Dalam Sel di Lapas Ruteng
Menurut Mashudi, pemindahan tersebut salah satunya bertujuan menihilkan gangguan keamanan dan ketertiban. Langkah itu juga sebagai wujud penerapan pembinaan dan pengamanan sesuai dengan tingkat risiko warga binaan.
“Kami berharap upaya ini dapat berdampak besar dalam peningkatan keamanan dan ketertiban di lapas dan rutan, khususnya zero narkotika dan handphone seperti yang selalu diingatkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto,” ungkapnya.
BACA JUGA: Ammar Zoni Akhirnya Dipindah Sementara Dari Lapas Nusakambangan
Menurut Dirjenpas, tujuan terpenting dari pemindahan warga binaan risiko tinggi ke Nusakambangan adalah perubahan perilaku dari yang bersangkutan, sehingga dapat lebih baik dan menyadari kesalahannya sampai nanti kembali ke lingkungan masyarakat sebagai warga negara yang baik.
Mashudi menjelaskan pemindahan terbaru dilakukan pada Sabtu (27/12). Sebanyak 130 warga binaan risiko tinggi yang berasal dari wilayah Jambi, Riau, dan Banten dipindahkan ke berbagai lapas di Nusakambangan.
BACA JUGA: Setelah Persidangan, Ammar Zoni akan Dikembalikan ke Nusakambangan
Sebanyak lima orang di antaranya ditempatkan di Lapas Batu, 31 di Lapas Karanganyar, 17 di Lapas Besi, 30 orang di Gladakan, 17 di Lapas Narkotika, dan 30 lainnya di Lapas Ngaseman.
Kepala Lapas Batu sekaligus Koordinator Wilayah Nusakambangan Irfan mengatakan pemindahan dikawal oleh Direktorat Pengamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, petugas di Kantor Wilayah Ditjenpas Jambi, Riau, dan Banten, serta pihak kepolisian.
“Penerimaan dilakukan sesuai SOP (prosedur operasional standar), antara lain, pemeriksaan kesehatan dan kegiatan administrasi lainnya,” kata dia. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5456311/original/014481000_1766838731-1000740551.jpg)



