Jakarta, IDN Times - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia memberikan relaksasi pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) bagi jemaah haji terdampak banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara pada 2026. Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kondisi objektif jemaah yang terdampak situasi darurat.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji dan Umrah, Ian Heriyawan, menjelaskan bencana alam yang terjadi di Sumatra berpengaruh terhadap kesiapan jemaah haji di tiga provinsi tersebut.
"Dampak bencana ini tergambar dari masih rendahnya persentase pelunasan biaya haji pada tahap pertama, khususnya di Provinsi Aceh dan Sumatra Utara," ujar Ian dalam keterangannya, Minggu (28/12/2025).





