MAKI Sentil KPK "Telmi" yang Stop Kasus Izin Tambang yang Rugikan Negara Rp 2,7 Triliun

kompas.com
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyesalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyetop penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014.

Boyamin mengatakan, kasus itu sebenarnya sudah memiliki tersangka, yakni mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.

Namun, ketika Aswad hendak ditahan, dia disebut sengaja sakit, sehingga batal ditahan KPK.

Baca juga: Saat KPK Menutup Bab Panjang Kasus Eksploitasi Nikel Konawe Utara yang Bergulir sejak 2009

"Saya menyesalkan penyetopan itu, karena dulu sudah diumumkan tersangkanya itu bahkan diduga menerima suap. Dan ketika tersangkanya mantan bupati, ketika mau ditahan, menyakitkan diri sehingga tidak jadi ditahan. Padahal saya punya data dia habis itu bisa ikut kampanye, bisa test drive mobil toyota," ujar Boyamin saat dihubungi Kompas.com, Minggu (28/12/2025).

"Aswad sangat sehat, terbukti mampu berdiri dan beli mobil baru pasca tidak jadi ditahan KPK," sambungnya seraya menunjukkan foto Aswad membeli mobil.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Boyamin Saiman, MAKI, KPK hentikan kasus nikel, KPK hentikan penyidikan kasus izin tambang Konawe Utara, KPK SP3 kasus izin tambang Konawe Utara, kasus izin tambang Konawe Utara&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yOC8xMDU4MjE4MS9tYWtpLXNlbnRpbC1rcGstdGVsbWkteWFuZy1zdG9wLWthc3VzLWl6aW4tdGFtYmFuZy15YW5nLXJ1Z2lrYW4tbmVnYXJhLXJwLTI3&q=MAKI Sentil KPK "Telmi" yang Stop Kasus Izin Tambang yang Rugikan Negara Rp 2,7 Triliun§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Boyamin menyampaikan, MAKI sangat menyayangkan dan menyesalkan KPK yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus izin tambang tersebut.

Kini, Boyamin berkirim surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) agar mereka saja yang menangani perkara tersebut.

"Yang kedua, saya sudah berkirim surat dengan Kejagung untuk menangani perkara ini. Untuk memulai penyidikan baru atau mulai penanganan baru," jelas Boyamin.

Baca juga: Alasan KPK Setop Penyidikan Izin Tambang Konawe Utara: Tak Cukup Bukti

Boyamin mengatakan, dirinya juga hendak menempuh praperadilan terkait penyetopan kasus ini.

Namun, jika Kejagung cepat dalam menangani perkara yang disetop KPK itu, maka Boyamin tidak jadi menempuh upaya praperadilan.

Dia pun menyentil KPK yang terlalu lemot dan 'telmi'.

"Dan juga sebenarnya KPK itu agak memang lemot, agak telmi, telat mikir, terhadap perkara-perkara yang sebenarnya bisa ditangani korupsi. Nah kasus tambang itu kan kalau Kejagung berani, nikel, timah berani," imbu Boyamin.

Baca juga: KPK Setop Penyidikan Izin Tambang Konawe Utara Diduga Rugikan Negara Rp 2,7 T

Kasus Izin Tambang di Konawe Utara

Berdasarkan catatan Kompas.com, KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017.

Mantan penjabat Bupati periode 2007-2009 itu diduga menerima suap Rp 13 miliar. Perbuatannya juga diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,7 triliun.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Suap Rp 13 miliar diduga diterima Aswad terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Akses Banda Aceh–Medan Pulih, Distribusi Logistik Bencana Dipercepat
• 23 jam lalutvrinews.com
thumb
Dulu Dihantui Biaya, Kini Sadam Yakin Bisa Kuliah Lewat Sekolah Rakyat
• 14 jam laludetik.com
thumb
Debu Tebal Pascabanjir Ancam Kesehatan Warga Aceh Tamiang
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Segera Tayang, Intip Potret Tampan Kim Seon Ho di Drakor Netflix Baru
• 2 jam lalubeautynesia.id
thumb
Dedi Mulyadi Tampil Bersama Atalia Praratya dalam Peresmian Rute Penerbangan, sang Gubernur Auto Dijodohkan Warganet
• 7 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.