Surabaya, tvOnenews.com - Pemerintah Kota Surabaya berencana akan membentuk Satgas Anti-Premanisme. Hal ini sebagai atensi serius dari kasus nenek Elina Widjajanti diusir paksa oleh Samuel dan gerombolan oknum diduga ormas Madas.
Rencana pembentukan Satgas Anti-Premanisme langsung diungkap oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Ia mengatakan, adanya satgas ini sebagai atensi agar kasus serupa tidak terulang lagi.
"Kami juga membentuk dengan kejadian ini adalah Satgas Premanisme," ungkap Eri Cahyadi melalui saluran Program Apa Kabar Indonesia Akhir Pekan tvOne dikutip, Minggu (28/12/2025).
Pemkot Surabaya Sudah Rencanakan Pembuatan SK Satgas Anti-Premanisme- tvOneNews
Eri Cahyadi mengabarkan Surat Keputusan (SK) pembentukan Satgas Anti-Premanisme akan dikeluarkan pada pekan depan.
"Kita sudah keluarkan SK nanti di hari Senin. Kami sosialisasikan yang itu terdiri dari TNI, Polri, Kejaksaan, semuanya (di Surabaya) akan kita jadikan satu," jelasnya.
Ia menegaskan kehadiran satgas ini menjadikan insiden dialami nenek Elina sebagai pembelajaran penting bagi warga Kota Surabaya.
Kata Eri, warga Surabaya tidak memelihara aksi kekerasan hingga intimidasi terhadap sesama masyarakat. Jika ada yang melakukannya, akan langsung ditindak secara tegas oleh pemerintah.
Ia memahami kasus sengketa lahan rumah mempertahankan pendapatnya masing-masing. Hal ini mengacu dari kasus nenek Elina diusir paksa oleh ormas Madas.
"Meskipun dalam hal kebenaran telah punya data semuanya, tapi kekerasan tolong tinggalkan dari Surabaya karena Surabaya dibangun dengan kekeluargaan dan dibangun dengan dasar agama dan Pancasila," tegasnya.
Eri Cahyadi Ceritakan Kronologi Kasus Nenek Elina Diusir Paksa oleh Oknum Anggota Ormas Madas- Istimewa
Kejadian ini bermula saat Samuel membawa puluhan orang diduga berasal dari ormas Madas pada 4 Agustus 2025. Kehadiran mereka untuk mengingatkan nenek Elina segera meninggalkan rumahnya di Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Dalam pengakuannya, Samuel mengaku telah membeli rumah tersebut dari kakak kandung nenek Elina, Elisabeth. Ia mengklaim sudah memiliki akta jual beli (AJB) bangunan di Sambikerep itu.


