Pakai Mobil Listrik Setiap Hari, Ini Hitungan Biaya Bulanannya

viva.co.id
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Mobil listrik semakin banyak digunakan sebagai kendaraan harian di Jakarta. Selain bebas aturan ganjil genap, efisiensi biaya operasional menjadi alasan utama masyarakat mulai beralih.

Meski terlihat lebih sederhana, penggunaan mobil listrik sehari-hari tetap memerlukan perhitungan biaya bulanan yang realistis. Pengeluaran tidak hanya berasal dari pengisian daya, tetapi juga perawatan, pajak, dan biaya pendukung lainnya.

Baca Juga :
Sering Penuh, Ini Cara Cek Antrean SPKLU Mobil Listrik Lewat Aplikasi
Studi Terbaru Ungkap Mobil Listrik Mampu Pangkas Biaya Listrik Rumah hingga 90 Persen

Berdasarkan rangkuman VIVA Otomotif, Minggu 28 Desember 2025, biaya utama mobil listrik berasal dari pengisian daya baterai. Untuk pemakaian sekitar 40 km per hari atau setara 1.200 km per bulan, konsumsi listrik rata-rata berada di kisaran 180–220 kWh.

Jika pengisian dilakukan di rumah dengan tarif listrik sekitar Rp1.700 per kWh, biaya pengisian bulanan berada di kisaran Rp300 ribu hingga Rp375 ribu. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan biaya bahan bakar mobil konvensional di Jakarta.

Sebagian pengguna juga memanfaatkan SPKLU untuk pengisian daya di luar rumah. Tarif pengisian di SPKLU umumnya berada di kisaran Rp2.400 hingga Rp2.700 per kWh.

Dengan kombinasi pengisian di rumah dan SPKLU, biaya listrik bulanan berada di kisaran Rp400 ribu hingga Rp500 ribu. Biaya ini masih tergolong efisien untuk penggunaan harian di dalam kota.

Biaya perawatan menjadi salah satu keunggulan utama mobil listrik. Berdasarkan rata-rata biaya servis berbagai model yang beredar di Indonesia, pengeluaran servis mobil listrik tergolong rendah dalam jangka panjang.

Jika dirata-ratakan, biaya servis mobil listrik berada di kisaran Rp3 juta hingga Rp5 juta hingga jarak tempuh 80.000–100.000 km. Dengan asumsi pemakaian 1.200 km per bulan, biaya servis bulanan berada di kisaran Rp50 ribu hingga Rp80 ribu.

Pajak kendaraan bermotor untuk mobil listrik telah diatur secara khusus oleh pemerintah. Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 10, pajak kendaraan bermotor mobil listrik ditetapkan sebesar 0 persen.

Dengan ketentuan tersebut, pemilik mobil listrik hanya dikenakan biaya administrasi dan SWDKLLJ. Jika dirata-ratakan, total biaya tahunan berada di kisaran Rp250 ribu hingga Rp350 ribu, atau sekitar Rp20 ribu hingga Rp30 ribu per bulan.

Baca Juga :
Intip Bocoran Mobil Listrik Hyundai Terbaru!
Nissan Berhenti Jual Mobil Listrik, Ini Alasannya!
Dipakai Beneran di Jakarta, Mobil Ini Baru Keluar Karakternya

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Gudang ekspedisi di Rawa Buaya Jakbar terbakar
• 1 jam laluantaranews.com
thumb
Kaleidoskop Hukum dan Kriminal 2025: Teka-teki Kematian Arya Daru hingga Prada Lucky
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Hasil Super League 2025-2026: Malut United Lanjutkan Tren Kemenangan Usai Taklukkan Borneo FC 3-2
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Lowongan Kerja Jakarta Creative Hub Dinas PPKUKM DKI untuk Lulusan D3 dan S1 Berbagai Jurusan
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Debu Tebal Pascabanjir Ancam Kesehatan Warga Aceh Tamiang
• 18 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.