Polisi amankan enam pemuda diduga hendak tawuran di Menteng

antaranews.com
7 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan enam pemuda yang diduga hendak melakukan tawuran di kawasan Jalan Cilosari, Menteng, pada Minggu dini hari.

"Patroli Perintis Presisi Jaga Jakarta kami laksanakan secara rutin, terutama pada jam-jam rawan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat KBP Susatyo Condro Purnomo di Jakarta, Minggu.

Menurut dia, keenam pemuda tersebut diamankan sekitar pukul 04.30 WIB, saat petugas menyisir wilayah rawan gangguan kamtibmas.

Polisi mencurigai gerak-gerik sekelompok pemuda yang berkumpul hingga akhirnya dilakukan pengejaran dan penindakan.

Dia mengatakan kegiatan Patroli Perintis Presisi Jaga Jakarta merupakan langkah preventif dan represif untuk mencegah tawuran serta kejahatan jalanan di wilayah Jakarta Pusat.

"Kami berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dari potensi tawuran dan gangguan kamtibmas lainnya," ujar Susatyo.

Dalam patroli tersebut, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa dua senjata tajam jenis celurit, tiga unit telepon genggam, serta tiga unit sepeda motor yang digunakan terduga pelaku.

Sedangkan, keenam terduga pelaku yang diamankan itu masing-masing berinisial RP (19), DI (22), AS (27), MS (23), ADG (29), dan AR (20). Mereka telah dibawa ke Mako Polsek Metro Menteng untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Kapolres Jakbar ingatkan bahaya tawuran bagi pelajar di Kebon Jeruk

Dari kejadian tersebut, Susatyo mengimbau peran aktif keluarga, khususnya orang tua, agar mengawasi pergaulan anak-anak mereka.

"Kami mengajak para orang tua agar lebih mengawasi dan menjaga putra-putrinya. Jangan dibiarkan keluar rumah pada malam hari tanpa pengawasan. Arahkan anak-anak pada kegiatan yang positif demi masa depan mereka," imbau Susatyo.

Atas perbuatannya itu, seluruh terduga pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexander menambahkan patroli terus ditingkatkan sebagai upaya pencegahan dini di lapangan.

"Kami akan terus meningkatkan intensitas patroli, khususnya pada jam rawan. Begitu ada potensi gangguan kamtibmas, personel akan langsung bertindak cepat untuk mencegah terjadinya aksi kekerasan,” ungkap William.

Baca juga: Pemkot Jakut perkuat kolaborasi cegah kenakalan remaja-tawuran

Baca juga: Cegah tawuran, Kelurahan Cawang gencarkan program "Magrib Mengaji"


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Apakah Ada Cuti Bersama Tahun Baru 2026? Cek Jadwal SKB 3 Menteri
• 17 jam laludetik.com
thumb
Ada Apa Dibalik Pengakuan Israel atas Somaliland?
• 12 jam lalurepublika.co.id
thumb
Maarten Paes Lagi Asyik Liburan Justru Dikabarkan Gabung ke Persib Bandung
• 6 jam lalufajar.co.id
thumb
Apa Itu Somaliland yang Diakui Israel tapi Bikin AS Bertanya-tanya?
• 20 jam laludetik.com
thumb
MPASI Pertama Picu Reaksi Alergi, Kapan Perlu Waspada?
• 5 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.