Simak Aturan Lengkap WFA 29-31 Desember 2025

detik.com
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Pemerintah telah menetapkan ketentuan Work From Anywhere atau WFA selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini disiapkan untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat di akhir tahun.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang menjadi pedoman bagi perusahaan dan pekerja terkait pelaksanaan kerja dari lokasi lain selama periode tersebut.

Baca juga: Surat Edaran WFA 29-31 Desember untuk Pekerja/Buruh: Isi dan Link PDF

Berikut isinya:

1. WFA Berlaku Selama Tiga Hari pada 29-31 Desember 2025

Merujuk Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/10/HK.04/XII/2025, pelaksanaan Work From Anywhere dilakukan pada 29 sampai 31 Desember 2025 dengan tetap memperhatikan kebutuhan dan kondisi masing-masing perusahaan atau industri.

2. Sektor Pelayanan Publik-Produksi Bisa Dikecualikan dari WFA

Dalam surat edaran yang sama, Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan pelaksanaan WFA dapat dikecualikan bagi sektor tertentu yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, kelangsungan produksi atau pabrik, serta sektor esensial lainnya seperti kesehatan, manufaktur, perhotelan, pusat perbelanjaan, dan industri makanan dan minuman.

3. Pelaksanaan WFA Tidak Mengurangi Hak Cuti Tahunan

Kemnaker menegaskan bahwa WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan, sehingga pekerja atau buruh yang menjalankan WFA tetap memiliki hak cuti tahunan secara utuh sebagaimana ketentuan yang berlaku.

4. Pekerja Tetap Wajib Menjalankan Tugas Sesuai Perjanjian Kerja

Meski bekerja dari lokasi lain, pekerja atau buruh tetap wajib menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai perjanjian kerja yang telah disepakati, sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tersebut.

5. Upah Selama WFA Dibayarkan Penuh oleh Perusahaan

Terkait pengupahan, surat edaran Kemnaker menyebutkan upah selama WFA tetap dibayarkan penuh sesuai dengan upah yang diterima saat bekerja di tempat biasa atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan.

6. Jam Kerja dan Pengawasan Selama WFA Diatur oleh Perusahaan

Kementerian Ketenagakerjaan juga mengatur bahwa jam kerja serta pengawasan terhadap pelaksanaan kerja secara WFA ditetapkan oleh perusahaan masing-masing agar pekerja tetap produktif selama masa kerja dari lokasi lain.

Sebagai penutup, Kemnaker berharap ketentuan ini dapat dipedomani oleh perusahaan dan pekerja dalam menerapkan WFA secara tertib dan bertanggung jawab selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.




(wia/idn)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pelatih Valencia Jadi Korban Insiden Kapal Tenggelam di Labuan Bajo
• 4 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Melaju Kencang, Persib Bandung Raih 8 Kemenangan dari 9 Laga Terakhir
• 5 jam lalugenpi.co
thumb
Belum Kapok, Nikita Mirzani Ajukan Kasasi Usai Hukumannya Diperberat Jadi 6 Tahun, Hotman Paris Beri Saran
• 20 jam lalugrid.id
thumb
Bergulir dalam Waktu Dekat, Ini Daftar Tiga Bintang Voli Indonesia yang Dipastikan Absen pada Ajang Proliga 2026
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Arsenal, Manchester City, dan Aston Villa Kompak Menang 2-1, Persaingan Tiga Besar Liga Inggris Makin Ketat
• 8 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.