POLRI menyebutkan modus kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan korban warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja. Menurut Polri WNI korban TPPO itu dijadikan pekerjaan operator komputer.
“Korban bersama suaminya diiming-imingi oleh seseorang yang mengaku sebagai operator di sana untuk bekerja di perusahaan dengan dijanjikan gaji Rp9 juta per bulan,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni saat konferensi pers pemulangan sembilan WNI korban TPPO dari Kamboja di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/12).
Selain mendapat iming-iming bekerja di Kamboja, korban diberikan paspor dan dokumen perjalanan. Namun, saat sampai Kamboja paspor korban diambil oleh pihak sponsor dan dipekerjakan untuk online scamming atau penipuan daring.
“Setelah tiba di Bandara Phnom Penh, Kamboja, korban dijemput dengan taksi kemudian diajak selama perjalanan 4 jam. Kebetulan mereka baru pertama kali ke Kamboja, mereka tidak paham lokasi itu ada di mana, sehingga mereka terima-terima saja. Ternyata dia dipekerjakan sebagai scammer,” tuturnya.
Korban disebut akan mendapatkan hukuman fisik apabila bekerja tak memenuhi target. Hukuman itu berupa push up, sit up, dan berlari 300 kali lapangan. Ihrmani menjelaskan korban berhasil melarikan diri saat diajak makan bersama.
"Saat lengah bosnya dia melarikan diri ke KBRI,” ujarnya.
Bos dari penipuan tersebut, kata Irhamni, merupakan warga negara Tiongkok. Polisi akan menelusuri dan mengejar perekrut, team leader, dan bos pelaku.
Polri berhasil memulangkan 9 WNI korban TPPO di Kamboja.
Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Syahardiantono menjelaskan itu hasil kerja sama antara Polri, Kementerian Luar Negeri, KBRI Phnom Penh, dan BP2MI. (Ant/H-4)




