JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan, terdapat sejumlah alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang batal demi hukum dan tidak dapat dibenarkan oleh perusahaan.
Ketentuan ini bertujuan melindungi hak-hak pekerja, mencegah praktik PHK yang diskriminatif dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Mengutip akun Instagram resmi Kemnaker, Minggu (28/12/2025), terdapat 10 alasan PHK yang dinyatakan batal demi hukum, yaitu:
Baca Juga: Libur Nasional dan Cuti Bersama, Hak Peserta Pemagangan Tetap Dibayarkan
1. Pekerja mengalami sakit berdasarkan keterangan dokter, selama tidak melebihi 12 bulan secara berturut-turut.
2. Pekerja menjalankan kewajiban negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pekerja menjalankan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya.
4. Pekerja memiliki hubungan darah atau ikatan perkawinan dengan sesama pekerja dalam satu perusahaan.
5. Pekerja menikah.
Baca Juga: Panduan Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan: Syarat hingga Cara Cairkan Manfaat
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :
- phk batal demi hukum
- alasan phk
- penyebab phk
- pemutusan hubungan kerja
- kementeriab ketenagakerjaan




