Wajib Tahu! Ini 10 Alasan PHK yang Dinyatakan Batal demi Hukum

kompas.tv
6 jam lalu
Cover Berita
Ilustrasi. Pemutusan hubungan kerja tidak boleh dilakukan sembarangan. Kemnaker mengungkap 10 alasan PHK yang dinyatakan batal demi hukum. (Sumber: Envato)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan, terdapat sejumlah alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang batal demi hukum dan tidak dapat dibenarkan oleh perusahaan.

Ketentuan ini bertujuan melindungi hak-hak pekerja, mencegah praktik PHK yang diskriminatif dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Mengutip akun Instagram resmi Kemnaker, Minggu (28/12/2025), terdapat 10 alasan PHK yang dinyatakan batal demi hukum, yaitu:

Baca Juga: Libur Nasional dan Cuti Bersama, Hak Peserta Pemagangan Tetap Dibayarkan

1. Pekerja mengalami sakit berdasarkan keterangan dokter, selama tidak melebihi 12 bulan secara berturut-turut.

2. Pekerja menjalankan kewajiban negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Pekerja menjalankan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya.

4. Pekerja memiliki hubungan darah atau ikatan perkawinan dengan sesama pekerja dalam satu perusahaan.

5. Pekerja menikah.

Baca Juga: Panduan Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan: Syarat hingga Cara Cairkan Manfaat

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

1
2
Show All

Sumber :

Tag
  • phk batal demi hukum
  • alasan phk
  • penyebab phk
  • pemutusan hubungan kerja
  • kementeriab ketenagakerjaan
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
APBD DKI Jakarta 2026 Capai Rp81,32 Triliun, Begini Rinciannya
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
Resistensi Antimikroba: Mengapa Kita Harus Bertindak Sekarang?
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Ribuan Buruh Bakal Demo Tolak Penetapan UMP 2026 di Istana Negara 29-30 Desember
• 4 jam laluviva.co.id
thumb
Diusulkan Jadi Presiden Dewan HAM PBB, DPR: Kepercayaan Dunia terhadap Indonesia akan Meningkat
• 2 jam lalumerahputih.com
thumb
Gempa Berkekuatan M 7 Guncang Taiwan
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.