Suami di Depok Aniaya Istri hingga Mata Luka Parah

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

DEPOK, KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial AA menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh suaminya RA di Sawangan, Kota Depok.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius pada mata kiri hingga harus menjalani operasi.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Komplek BNI Jalur Melati III, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Depok AKP I Made Budi S mengatakan, kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok.

“Perkara ini merupakan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” kata Made saat dihubungi Kompas.com, Minggu (28/12/2025).

Baca juga: Emosi Dengar Tangisan Anaknya, Seorang Ayah Diduga Aniaya Bayi 6 Bulan hingga Tewas

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=kekerasan rumah tangga, suami aniaya istri, kdrt depok, penganiayaan istri, Luka Mata Akibat KDRT, suami aniaya istri di depok&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yOC8xMjI2NDczMS9zdWFtaS1kaS1kZXBvay1hbmlheWEtaXN0cmktaGluZ2dhLW1hdGEtbHVrYS1wYXJhaA==&q=Suami di Depok Aniaya Istri hingga Mata Luka Parah§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula sekitar pukul 12.00 WIB saat pelaku baru bangun tidur dan mengisi daya ponselnya.

Pelaku kemudian mengambil ponsel milik korban untuk bermain game, sementara korban masih tidur di sampingnya.

Saat korban terbangun dan berniat mengambil kembali ponselnya, pelaku menolak.

Keduanya sempat terlibat aksi tarik-menarik ponsel yang berlangsung sekitar satu menit hingga memicu emosi.

Keributan kemudian memanas. Pelaku membanting ponsel korban ke lantai, sementara korban menjambak rambut pelaku.

Situasi semakin memanas ketika pelaku kembali melempar ponsel korban ke tembok hingga pecah.

Baca juga: Pelarian Pemotor Lawan Arah yang Aniaya Pelatih Taekwondo di Jagakarsa Kian Menjauh

Tak berhenti di situ, pelaku juga memukul wajah korban dengan tangan kosong hingga pelipis kiri korban memar.

Keributan berlanjut hingga ke ruang makan dan disaksikan oleh anggota keluarga lain yang berusaha melerai.

Dalam kondisi emosi, pelaku melemparkan ponsel yang telah rusak ke arah korban.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Benda keras tersebut mengenai bagian kiri wajah korban, menyebabkan luka robek di pelipis dan pendarahan serius pada mata kiri.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dugaan Penjualan Miras dan Limbah Cair, Kasus Resto di Teuku Umar Terus Bergulir
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
5 Berita Terpopuler: Heboh, Insentif Guru Honorer 2026 Naik, Wali Kota Ini Angkat Bicara
• 12 jam lalujpnn.com
thumb
Kemkomdigi Kirim 118 Tangki Air Bersih dan Pulihkan Jaringan di Aceh Tamiang
• 3 jam laluliputan6.com
thumb
Polri Tuntaskan 93 Sumur Bor di Aceh Tamiang
• 2 jam lalutvrinews.com
thumb
Media Kanada: John Herdman Diangkat sebagai Pelatih Baru Timnas Indonesia, Gajinya Rp670 Juta Per Bulan
• 5 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.