Negosiasi Tarif RI-AS Belum Deal 100%, Tahap Final Dijadwalkan Januari 2026

bisnis.com
4 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Indonesia masih akan melakukan perundingan tahap final (final round) dengan pemerintah Amerika Serikat (AS) terkait dengan tarif resiprokal. 

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump telah menyepakati pengenaan tarif impor 19% untuk sebagian besar produk ekspor RI ke Negara Paman Sam itu. 

Sejalan dengan berlangsungnya proses negosiasi, beberapa komoditas asli Indonesia dikecualikan dari tarif tersebut dan dikenakan bea masuk 0%, salah satunya sawit atau CPO. 

Kemenko Perekonomian, yang memimpin proses perundingan dengan pihak AS, menyebut masih akan ada pertemuan dengan pihak United States Trade Representative (USTR) pada awal tahun depan. Dengan demikian, pengenaan tarif 19% secara riil di lapangan belum langsung berlaku pada ekspor awal tahun depan. 

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

"Perundingan belum tuntas 100%, ada final round bulan Januari nanti," terang Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Kemenko Perekonomian Edi Prio Pambudi kepada Bisnis, Minggu (28/12/2025). 

Edi enggan memerinci lebih lanjut apa yang akan dibahas pada perundingan tahap terakhir Januari tahun depan. Apabila melihat pada pertemuan sebelumnya di Desember 2025, tim yang dipimpin Menko Perekonomian Airlangga Hartarto serta USTR Jamieson Greer menyepakati pengecualian sawit dari bea masuk 19%. 

Baca Juga

  • Pengusaha Kritik Kebijakan RI Bikin Goyah Perundingan Tarif AS
  • Negosiasi AS-Kanada Buntu, Perundingan Dagang Terancam Mundur ke 2026
  • Pertaruhan Nasib Pasar Tembaga Dunia di Meja Perundingan China

Dengan demikian, sejumlah produk atau komoditas yang asli tumbuh di Indonesia, seperti kakao hingga sawit, dikenakan bea masuk 0%. Hal ini sebelumnya sudah tertuang dalam instruksi Presiden AS Donald Trump atau executive orders (EO), yang diterbitkan Gedung Putih beberapa waktu lalu. 

Sebagai informasi, EO merupakan pernyataan perintah Presiden Trump untuk memberikan pembebasan tarif atas daftar komoditas impor tertentu yang diberikan kepada suatu negara. 

Adapun terdapat beberapa komoditas yang sebelumnya belum masuk EO, tetapi harus didahului dengan pertemuan bilateral antara AS dan negara mitra apabila ingin mendapatkan pembebasan tarif. 

"Misalnya, kelapa sawit awalnya ada dalam EO tersebut dengan tarif 0%, lalu dihapus dari daftar dan hanya diberikan ke negara yang telah tanda tangan perjanjian bilateral. Artinya, jika Indonesia telah sepakati perjanjian, maka kelapa sawit akan diberikan tarif 0%," papar Edi. 

Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump sempat mengenakan Indonesia tarif impor 32%. Namun, pada Juli 2025, Presiden Trump dan Presiden Prabowo menyepakati besaran tarif diturunkan menjadi 19%. 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Program MBG 2026 Secara Serempak Akan Dimulai Pada 8 Januari 
• 21 jam lalutvrinews.com
thumb
Upaya Mitigasi Banjir di Jakarta, Mesin Bor Jadi Pilihan untuk Digunakan dalam Pembuatan Sumur Resapan
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Profil Rico Ricardo, Brigjen TNI yang Bantah Pelantikan Ayu Aulia Jadi Tim Kreatif Kemhan, Jejak Kariernya Jadi Sorotan
• 12 jam lalugrid.id
thumb
Liburan Nataru Pakai EV Makin Seru, Ini Kata Pengguna!
• 5 jam lalumedcom.id
thumb
Persela Tumbang di Jayapura, Dua Gol Persipura Buyarkan Perlawanan Laskar Joko Tingkir
• 23 jam laluberitajatim.com
Berhasil disimpan.