TABLOIDBINTANG.COM - Perseteruan rumah tangga Wardatina Mawa atau Mawa dengan sang suami, Insanul Fahmi, tengah bergulir di kepolisian. Setelah sebelumnya Mawa melaporkan dugaan tindak pidana perzinahan ke Polda Metro Jaya, pihak suami melayangkan laporan balik terkait dugaan akses ilegal rekaman CCTV.
Laporan tersebut turut menyeret nama Inara Rusli, lyang diduga memiliki hubungan terlarang dengan Insanul Fahmi. Menanggapi laporan dugaan akses ilegal, Kuasa Hukum Mawa, Fedhli Faisal, menilai langkah tersebut sebagai bentuk upaya untuk mengaburkan persoalan utama.
"Jangan sampai persoalan utama kasus ini, yaitu laporan kami terkait dugaan tindak pidana perzinahan Pasal 284 KUHP, justru hilang karena membahas persoalan di luar itu," kata Fedhli Faisal ketika ditemui di kawasan Tomang, Jakarta Barat, Jumat (26/12).
Fedhli membantah tudingan bahwa kliennya mengakses atau menyebarkan rekaman CCTV secara ilegal. Menurutnya, rekaman tersebut hanyalah alat bukti yang merekam kejadian apa adanya.
"Rekaman itu ibarat cermin. Cermin hanya memantulkan kenyataan. Apabila kenyataannya tidak benar, jangan salahkan cerminnya," tegasnya.
Lebih lanjut, Fedhli menegaskan bahwa posisi Wardatina Mawa dalam kasus ini adalah sebagai korban. Ia menilai tidak seharusnya pihak yang mengungkapkan bukti justru disalahkan.
"Posisi klien kami adalah korban. Dia mendapatkan informasi dari orang lain terkait fakta hubungan fisik tersebut," ucap Fedhli.
Sementara itu, rekan tim kuasa hukum Mawa, Darma Praja Pratama, menyebut pihaknya belum mengetahui adanya bukti percakapan yang berkaitan dengan dugaan penjualan rekaman CCTV tersebut.
"Sampai detik ini satupun tidak ada yang punya (video tersebut di publik), satupun tidak ada yang memiliki. Karena memang Mawa langsung memberikan kepada penyidik," ujar Dharma Praja.



