KOMPAS.TV - Sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban penyekapan dan penyiksaan bos penipu daring (online scam) di Kamboja akhirnya berhasil kembali ke Tanah Air setelah melarikan diri dari tempat kerja mereka.
Para korban sebelumnya dipaksa bekerja sebagai scammer. Ketika dinilai tidak mencapai target, mereka menerima sanksi fisik ekstrem, termasuk dipaksa lari hingga 300 kali keliling lapangan futsal.
“Mereka tidak sesuai target kerja yang ditetapkan oleh bosnya, sehingga diberikan sanksi,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, dalam konferensi pers, Jumat (26/12/2025).
“Peluang melarikan diri itu terjadi ketika mereka diajak makan ke luar. Saat pengamanan lengah, mereka langsung melarikan diri,” ungkap Irhamni.
Baca Juga: Eks Kabareskrim Duga Kasus Kematian Anak Politikus PKS Bermotif Balas Dendam, Ini Alasannya
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV
- bareskrim polri
- wni
- kamboja
- tppo di kamboja


