JAKARTA, KOMPAS.com – Pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan kepolisian melarang keras penggunaan kembang api pada malam pergantian tahun baru 2026, Rabu (31/12/2025).
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal menyebutkan, polisi akan memeriksa ketat dan merazia barang bawaan pengunjung."Kami sudah berkoordinasi dengan Bu Dirut (TMII) bahwa di Pintu 1 pada saat masuk dan Pintu 3 itu akan kami lakukan sweeping," ujar Alfian kepada wartawan di TMII, Minggu (28/12/2025).
Baca juga: Bukan Kembang Api, TMII Nyalakan 1.000 Lilin pada Malam Tahun Baru
Alfian menjelaskan, razia tidak hanya dilakukan di pintu gerbang utama, melainkanjuga diperketat di area-area krusial yang menjadi titik kumpul massa, seperti lokasi konser musik.
"Kami juga ada dua pintu yang akan kami lakukan sweeping, antisipasi terhadap benda-benda yang terlarang baik benda tajam maupun adanya membawa petasan. Maupun nanti ada di area konser," kata Alfian.
Alfian memperingatkan masyarakat untuk tidak nekat menyelundupkan petasan ke dalam area wisata TMII.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Razia petasan, malam tahun baru 2026, Kembang Api Dilarang, kembang api tahun baru 2026, TMII larang kembang api, razia kembang api, kembang api taman mini&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yOC8xNzIzNTk2MS9wb2xpc2ktYWthbi1yYXppYS1wZW5ndW5qdW5nLWRpLXRtaWktYW5jYW0tcGlkYW5ha2FuLXlhbmctYmF3YS1rZW1iYW5n&q=Polisi Akan Razia Pengunjung di TMII, Ancam Pidanakan yang Bawa Kembang Api§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Jika ditemukan barang bukti membawa petasan dan menyalakannya di TMII, akan dilakukan penyitaan hingga proses hukum lanjutan.
Baca juga: Rano Karno: Kami Tak Bisa Larang Warga Nyalakan Kembang Api Saat Tahun Baru
"Apabila ditemukan nanti kita amankan, untuk tempat sudah kita siapkan di pos pelayanan pengamanan. Dan tentunya kami nanti kita lakukan lidik dan sidik," kata dia.
Alfian menyebut, sanksi berat menanti bagi pelanggar yang dinilai membahayakan keselamatan dan mengganggu ketertiban umum, termasuk penerapan Undang-Undang Darurat.
"Tentunya apabila membawa yang tidak sesuai dengan aturan, kita kenakan aturan hukum yang berlaku, mungkin dikenakan Undang-Undang Darurat," ucap dia.
Polisi juga telah memberikan surat edaran kepada para pedagang kembang api di wilayah Jakarta Timur untuk menghentikan penjualan sementara waktu.
Baca juga: Larang Pesta Kembang Api Saat Tahun Baru, Polisi Indramayu Sisir Toko Kelontong yang Jual Petasan
Untuk mengamankan malam pergantian tahun, Polres Metro Jakarta Timur mengerahkan sebanyak 277 personel gabungan, terdiri dari 167 anggota Polres Jaktim, 80 personel Brimob, dan 40 personel Ditpamobvit Polda Metro Jaya.
Selain personel keamanan, disiagakan pula fasilitas pendukung darurat seperti 7 unit pemadam kebakaran dan 4 unit ambulans.
Plt Direktur Utama TMII Ratri Paramita pun mendukung penuh langkah pengamanan tersebut.
Ia memastikan perayaan tahun baru tetap akan meriah meski tanpa kembang api, dengan adanya konser yang menghadirkan musisi ternama.
Baca juga: Pemkab Bandung Barat Imbau Perayaan Nataru 2025/2026 Sederhana, Larang Pesta Kembang Api
TMII menargetkan 50.000 orang pengunjung pada malam tahun baru mendatang.





