Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyetop penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman. Padahal menurut Pimpinan KPK periode 2015-2019 Laode Muhammad Syarif, kasus ini sudah cukup bukti.
“Ketika ditetapkan tersangka (pada 2017), sudah cukup bukti suapnya,” ujar Laode, dikutip dari Antara, Minggu (28/12).
KPK menetapkan Aswad Sulaiman selaku Penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007–2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011–2016 sebagai tersangka dugaan korupsi pada 4 Oktober 2017.
Dugaan korupsi itu terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014.
KPK menduga Aswad Sulaiman mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun, yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel, yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.
Selain itu, KPK menduga Aswad Sulaiman selama 2007 - 2009 menerima dugaan suap hingga Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan.
Pada 18 November 2021, KPK sempat memeriksa Andi Amran Sulaiman yang saat ini menjabat Menteri Pertanian, selaku Direktur PT Tiran Indonesia sebagai saksi kasus dugaan korupsi itu. Amran diperiksa KPK mengenai kepemilikan tambang nikel di Konawe Utara.
Pada 14 September 2023, KPK berencana menahan Aswad Sulaiman. Namun, hal ini batal dilakukan karena yang bersangkutan dilarikan ke rumah sakit.
Namun pada 26 Desember 2025, KPK mengumumkan menghentikan penyidikan kasus tersebut karena tidak ditemukan kecukupan bukti.
Laode mengatakan KPK di masa kepemimpinannya sudah menemukan cukup bukti untuk dugaan suapnya, dan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK sedang menghitung jumlah kerugian keuangan negara pada saar itu.
“Sangat aneh kalau KPK sekarang menghentikan penyidikan kasus ini,” kata Laode. “Kasus itu tidak layak untuk diterbitkan SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan, karena kasus sumber daya alam yang sangat penting, dan kerugian negaranya besar.”
Laode mengatakan, bila BPK pada akhirnya enggan menghitung kerugian negara akibat kasus tersebut, maka KPK seharusnya bisa melanjutkan dugaan suap yang dilakukan Aswad Sulaiman.
Alasan KPK Setop Penyelidikan Dugaan Korupsi Izin Tambang Eks Bupati Konawe UtaraJuru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan instansi memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014 karena kurangnya alat bukti.
"Setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan, tidak ditemukan kecukupan bukti, sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait," kata Budi pada Jumat (26/12).
Walaupun demikian, Budi mengatakan KPK tetap membuka peluang untuk menyidik kembali dugaan korupsi itu. "Jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini maka dapat menyampaikannya kepada KPK," katanya.
/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F12%2F28%2F9628297eec0fc3a33001cae4759e8fdd-cropped_image.jpg)



