KPK Setop Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang di Konawe Utara karena Tidak Cukup Bukti

suarasurabaya.net
2 jam lalu
Cover Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi izin tambang di daerah Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang terindikasi merugikan negara.

Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, SP3 itu diterbitkan tahun 2024.

Dalam keterangannya, hari ini, Minggu (28/12/2025), di Jakarta, Budi bilang penyetopan pengusutan diputuskan karena tidak cukup alat bukti yaitu jumlah pasti kerugian keuangan negara dalam proses penyidikan.

“Benar, (SP3) sudah terbit tahun 2024,” ujarnya.

Kemudian, penghentian pengusutan dilakukan lantaran kasusnya yang diduga terjadi tahun 2009, sekarang sudah kedaluwarsa.

Menurut Budi, terbitnya SP3 tersebut memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait, berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Di Pasal 5 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK harus menjunjung asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.

“Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat, karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2, Pasal 3 UU Tipikor yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” ungkap Jubir KPK.

Sekadar informasi, pada tahun 2017, KPK menetapkan Aswad Sulaiman mantan Bupati Konawe Utara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin pertambangan.

Aswad diduga memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangan, hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Dia disangkakan melanggar hukum dengan menerbitkan izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi di Konawe Utara periode 2007-2009.

Waktu itu, pihak KPK menaksir kerugian negara akibat perbuatan Aswad sekitar Rp2,7 triliun yang berasal dari penjualan nikel.

Terkait terbitnya SP3 KPK, Boyamin Saiman Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan sangat kecewa.

Lalu, MAKI mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung untuk menangani perkara korupsi izin pertambangan di Konawe Utara.(rid/ham)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Regenerasi Kepengurusan Daerah, PDI-P Merasa Lebih Siap Hadapi Pemilu 2029
• 8 jam lalukompas.com
thumb
40 Ide Resolusi Tahun Baru 2026 Agar Semakin Glow Up
• 12 jam lalukatadata.co.id
thumb
Masinton Bicara Normalisasi Sungai dan Efek Jera Pembalakan Liar Bikin Bencana
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Kebakaran di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan Pagi Ini Berhasil Dipadamkan
• 10 jam lalubisnis.com
thumb
Pertamina Patra Niaga Dukung Pelayanan Mobilitas Masyarakat di Bandara Sorong
• 13 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.