Daftar UMK Banten 2026 di 8 Kabupaten & Kota: Cilegon Tertinggi

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2026 untuk 8 wilayah.

Gubernur Banten Andra Soni menetapkan kebijakan tersebut dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 703/2025 tertanggal 24 Desember 2025.

“Besaran kenaikan tersebut merupakan hasil rekomendasi rapat Dewan Pengupahan Provinsi Banten serta usulan dari pemerintah kabupaten/kota,” kata Andra dalam keterangan resmi Pemprov Banten, dikutip pada Minggu (28/12/2025).

Lebih lanjut, Kota Cilegon tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi yakni Rp5.469.923, sedangkan Kabupaten Lebak merupakan yang terendah dengan besaran Rp3.330.011.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Selain itu, Pemprov Banten juga menetapkan besaran upah minimum sektoral kabupaten/Kota (UMSK) untuk sejumlah sektor di lima wilayah, kecuali Kota Serang dan Kabupaten Pandeglang.

Terdapat pula ketetapan besaran upah minimum provinsi (UMP) serta upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dalam beleid terpisah.

Baca Juga

  • Tok! UMP Banten 2026 Naik 6,74%, Segini Besarannya
  • Buruh KSPI Bakal Demo 29-30 Desember, Tolak Upah Minimum Jakarta & Jabar
  • Lengkap! Daftar UMP 2026 di 38 Provinsi, Berlaku Mulai 1 Januari

Sementara itu, UMP Banten tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.100.881, naik 6,74% dari upah minimum tahun sebelumnya.

“Sementara UMSP mencakup lima kategori usaha dengan total 95 kelompok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia [KBLI] lima digit,” demikian dijelaskan dalam keterangan yang sama.

Berikut daftar UMK 2026 di seluruh kabupaten/kota di Banten:
  1. Kota Cilegon: Rp5.469.923 (naik 6,67%)
  2. Kota Tangerang: Rp5.399.406 (naik 6,50%
  3.  Kota Tangerang Selatan: Rp5.247.870 (naik 5,50%)
  4.  Kabupaten Tangerang: Rp5.210.377 (naik 6,31%)
  5.  Kabupaten Serang: Rp5.178.521 (naik 6,61%)
  6.  Kota Serang: Rp4.665.927,94 (naik 5,61%)
  7.  Kabupaten Pandeglang: Rp3.360.078 (naik 4,79%)
  8.  Kabupaten Lebak: Rp3.330.011 (naik 4,97%)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pemkab Deli Serdang Tingkatkan Skill dan Wirausaha Masyarakat
• 14 jam lalubisnis.com
thumb
Libur Nataru, 7.000 Wisatawan Malaysia Gunakan Whoosh ke Bandung dan Jawa Barat
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
PDI-P Jateng Harus Langsung Terjun Ke Rakyat, Jika Ingin Pertahankan Kandang Banteng
• 9 jam lalukompas.com
thumb
Penyebab Kapal Rombongan Camat dan Tim Dompet Dhuafa Tenggelam di Pangkep Tewaskan 3 Orang
• 22 jam lalurctiplus.com
thumb
Debu Tebal Pascabanjir Ancam Kesehatan Warga Aceh Tamiang
• 22 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.