Risiko Kekerasan Anak di Ruang Digital, Negara Hadir Melalui PP Tunas

katadata.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia menjadi persoalan serius. Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menunjukkan puluhan ribu kasus kekerasan terhadap anak terjadi setiap tahun. 

Sebagian kekerasan tersebut terjadi di ruang digital, seperti kekerasan berbasis gender online (KBGO). Beragam risiko lain pun membayangi aktivitas digital anak, misalnya perundungan siber dan paparan konten tidak sesuai usia.

Oleh karena itu, pemerintah menghadirkan Peraturan Pemerintah No. 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Regulasi ini bertujuan untuk mendorong ekosistem digital, khususnya platform digital, lebih proaktif mengedepankan perlindungan anak.

PP Tunas mewajibkan platform menerapkan pembatasan usia, menyediakan fitur proteksi anak, serta melarang praktik profiling anak untuk kepentingan komersial.

Pemerintah menegaskan regulasi ini tidak mengatur pola asuh keluarga, melainkan memastikan ekosistem digital lebih aman dan ramah bagi anak.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
IHSG Melemah Sepekan, Saham FILM, BUMI hingga AMRT Jadi Top Leaders
• 16 jam lalubisnis.com
thumb
10 Contoh Ucapan Selamat Tahun Baru 2026 dalam Bahasa Inggris beserta Artinya, Cocok untuk Caption Media Sosial
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Fase Penataan Pembangunan, Gubernur Lampung Paparkan Capaian Kerja 2025
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Duel Kakak Adik asal Indonesia di M7 World Championship
• 13 jam laluskor.id
thumb
Liverpool vs Wolves: Gol Perdana Florian Wirtz Antar The Reds Menang 2-1 di Anfield
• 17 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.