Pengacara dari nenek Elina Widjajanti (80), Wellem Mintarja, mengungkap sejumlah kejanggalan dalam klaim kepemilikan rumah yang berujung dugaan pengusiran paksa kliennya. Kejanggalan itu berkaitan dengan munculnya akta jual beli hingga perubahan surat tanah.
Wellem menjelaskan rumah yang kini rata dengan tanah itu telah ditempati Elina bersama kakak kandungnya, Elisa Irawati, sejak 2011. Elisa disebut meninggal dunia pada 2017, tapi pada Agustus 2025 muncul orang bernama Samuel yang mengklaim membeli rumah itu dari Elisa pada 2014.
"Nah, 2014 itu sampai jeda waktu segitu lamanya 11 tahun tahun, itu dia tidak pernah sama sekali menunjukkan bahwa saya pembeli apa dan sebagainya enggak. Tetapi 2025 tiba-tiba mengklaim," kata Wellem kepada wartawan di Polda Jatim, dilansir detikJatim, Minggu (28/12/2025).
Kemudian pada 6 Agustus 2025, Elina disebut mengalami pengusiran secara paksa oleh diduga gerombolan anggota ormas dari rumah yang telah ditempatinya bertahun-tahun. Tim kuasa hukum juga menemukan kejanggalan lain berupa akta jual beli yang terbit setelah peristiwa pengusiran terjadi.
"Kita menemukan, akta jual-beli itu tertanggal 24 September 2025," ucap Wellem.
Wellem menjelaskan rumah itu secara administratif tercatat atas nama Elisa Irawati secara pribadi. Namun, dia menyebut ternyata ada proses perubahan letter C di kelurahan, pencoretan nama dilakukan tanpa melibatkan para ahli waris.
Dia menegaskan, baik Elisa semasa hidup maupun Elina dan ahli waris lainnya tidak pernah menjual rumah tersebut kepada siapa pun.
Kejanggalan lain adalah waktu perubahan letter C yang dilakukan setelah peristiwa pengusiran dan dugaan pengrusakan rumah. Padahal, seluruh dokumen penting berada di dalam rumah dan tidak bisa diambil oleh Elina.
"24 September 2025 (perubahan letter C). Lah sedangkan pengrusakan itu, itu 6 Agustus 2025. Pengusiran, pengrusakan kita ndak boleh masuk. Lah semua kan dokumen ada di lemarinya beliaunya (Elina)," imbuhnya.
Nenek Elina menjalani pemeriksaan di Polda Jatim sejak Minggu (28/12) siang. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami laporan dugaan pengusiran yang viral di media sosial. Saat ditemui di sela pemeriksaan, ia mengaku ditanyai beberapa hal oleh penyidik terkait dugaan pengusiran paksa yang menimpanya.
"Ya, (ditanya soal) Samuel itu sama Yasin (terlapor). Saya diangkat-angkat itu (saat pengusiran). Mau ngambil tas, gak boleh suruh keluar. Terus ditanyain surat, katanya dia menyerahkan surat, tapi saya gak lihat suratnya," ujar Elina.
Saat pengusiran, Elina mempertanyakan kepemilikan surat dari Samuel, sosok yang telah mengklaim membeli rumah itu. Namun Samuel atau terlapor dalam kasus ini tidak menunjukkannya. Sementara itu, Elina mengaku memiliki surat letter C rumah yang ditempatinya atas nama Elisa, kakak kandungnya.
Simak selengkapnya di sini.
(fas/knv)





