Penulis: Tio Furqan Pratama
TVRINews, Padang
Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang mengeluarkan peringatan keras bagi masyarakat dan pelaku usaha. Polisi melarang keras adanya pesta minuman keras (miras), penyalahgunaan narkoba, serta mewajibkan tempat hiburan malam tutup maksimal pukul 00.00 WIB.
Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Kapolresta Padang, Kombes Pol Apri Wibowo, menyatakan bahwa momen akhir tahun memiliki kerawanan tinggi terhadap gangguan keamanan jika tidak diawasi secara ketat.
"Polresta Padang tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum. Aktivitas konsumsi miras, narkoba, hingga operasional hiburan malam yang melampaui batas waktu berpotensi memicu tindak kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas," tegas Kombes Pol Apri Wibowo, Minggu, 28 Desember 2025.
Guna memastikan aturan tersebut dipatuhi, Polresta Padang akan mengerahkan personel untuk melakukan patroli rutin dan razia terpadu. Fokus pengawasan akan dipusatkan pada sejumlah titik rawan, mulai dari kawasan pusat hiburan, pusat keramaian, hingga jalur lalu lintas utama.
Pihak kepolisian juga meminta kerja sama dari para pelaku usaha hiburan malam untuk disiplin mematuhi jam operasional. Masyarakat pun diimbau untuk segera melapor melalui layanan kepolisian jika menemukan aktivitas yang mencurigakan atau mengganggu ketertiban.
Melalui pengetatan aturan ini, diharapkan suasana Natal dan Tahun Baru di Kota Padang dapat berlangsung aman, nyaman, dan bermartabat bagi seluruh lapisan warga.
Editor: Redaktur TVRINews




