Jakarta, tvOnenews.com - Urutan kronologi pembunuhan mahasiswi Universitas Mauhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (21) oleh kakak iparnya, Bripka Agus Sulaiman.
Dari urutan kronologi tersebut, terungkap fakta mengejutkan, seperti terungkap dalam rekaman CCTV.
Kuasa hukum keluarga korban dari LBH LIRA Jatim, Samsudin mengungkap dalam rekaman CCTV tersebut, Faradila sempat disekap di rumah Desa Ranuagung, Kecamatan Tiris.
Saat itu, kondisi korban memprihatinkan dengan tangan dan kaki diikat dan mulut dilakban.
- Istimewa
"Saksi akan menyerahkan sebuah handphone yang di dalamnya ada sebuah rekaman CCTV di rumahnya. Saat korban disekap dengan tangan dan kaki terikat sebelum dibunuh oleh tersangka AS. Saya lihat dan tidak tega melihat korban meloncat-loncat di kamar rumah pelaku, ingin kabur," beber Syamsudin, Jumat (26/12/2025) malam.
Samsudin membeberkan fakta bahwa, pembunuhan semula direncanakan Bripka Agus dilakukan di kamar tempat korban disekap.
Namun rencana tersebut batal karena ditolak oleh tersangka kedua, Suyitno.
"Rencananya korban Faradila, akan dihabisi di kamar tempat korban disekap, namun tidak boleh oleh pelaku 2, Suyitno, takut ketemu dan berbahaya," tutur Syamsudin.
Urutan Kronologi
14 Desember 2025: Ayah korban, H. Ramlan, terakhir bicara dengan Faradila Amalia Najwa sebelum ditemukan tewas.
Saat itu, hubungan keluarga dengan Bripka Agus – suami kakaknya – dikabarkan sudah parah.
16 Desember 2025, pagi: Jasad Faradila ditemukan tergeletak di pinggir sungai di Jalan Raya Purwosari-Wonorejo (depan PT Satoria).
Polisi curiga, korban dijemput dari kos via ojek online malam sebelumnya.
16 Desember 2025, siang: Bripka Agus dipanggil keluarga ke RS tempat jasad Faradila diautopsi.
Ironis, ia ditangkap di tempat oleh tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Polisi curiga, dalam rekaman CCTV, tampak mobilnya yang merupakan milik mertuanya, mondar-mandir di TKP.
16 Desember 2025, malam (22.00 WIB): Jenazah Faradila dimakamkan keluarga.
Bripka Agus resmi jadi tersangka utama, digelandang ke Polda Jatim untuk interogasi mendalam.
17-18 Desember 2025: Suyitno, teman Bripka Agus yang membantu mengeksekusi Faradila, melarikan diri: Probolinggo-Lumajang-Sumenep-Sampang.




