Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap rencana kebijakan larangan impor solar tahun depan akan bergantung pada kesiapan operasional kilang dari Pertamina.
Adapun, pihaknya telah memproyeksi operasional Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan yang dikelola oleh PT Kilang Pertamina Internasional akan membuat Indonesia kelebihan pasokan tahun depan.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan kehadiran RDMP Balikpapan akan memicu surplus pasokan solar hingga 3-4 juga setelah produksi dimulai tahun ini.
“Agenda kami 2026 itu nggak ada impor solar lagi, tetapi tergantung dari Pak Simon [Direktur Utama PT Pertamina (Persero)] ya,” kata Bahlil kepada wartawan di Jakarta, Minggu (28/12/2025).
Apabila Pertamina sanggup pada Maret 2026, maka Januari-Februari impor solar akan mulai dikurangi bertahap hingga akhirnya dipangkas total.
Pihaknya menegaskan masih memperhitungkan kebutuhan solar dalam negeri dan kebutuhan nasional. Jika masih diperlukan untuk impor maka tetap dibuka sesuai kebutuhan.
Baca Juga
- RI Setop Impor Solar 2026, SPBU Shell Cs Diminta Beli dari Kilang Lokal
- Zulhas: Ada B50, RI Bakal Setop Impor Solar di 2026
- Biodiesel B50 Jalan Semester II/2026, Bahlil: RI Tak Lagi Impor Solar
“Mungkin sedikit yang bisa kita lagi exercise, tapi itu pun lagi saya exercise ya. Kalau katakanlah Januari, Februari pun nggak perlu impor, ya nggak usah. Ngapain impor,” tegasnya.
Bahlil juga menyebut kilang di Indonesia tersebut akan diupayakan untuk sesuai dengan standar kualitas kendaraan. Adapun, latangan impor solar ini berlaku juga bagi SPBU swasta.
Sebelumnya, ESDM telah memastikan SPBU swasta seperti Shell, BP-AKR, hingga Vivo wajib membeli solar produksi dalam negeri atau PT Pertamina (Persero) mulai April 2025.
Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas) ESDM Laode Sulaeman menjelaskan, pemerintah bakal menyetop impor solar mulai 2026. Hal ini tak lepas dari kondisi surplus produksi solar dalam negeri.
Kelebihan solar juga seiring dengan beroperasinya Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan yang dikelola oleh PT Kilang Pertamina Internasional. Laode mengatakan, kebijakan setop impor solar juga berlaku untuk badan usaha (BU) SPBU swasta.
Menurutnya, SPBU swasta harus membeli solar dari Pertamina mulai April 2026. Sebab, RDMP Balikpapan membutuhkan fase persiapan produksi solar selama tiga bulan terhitung sejak saat ini.
"Secara operasionalisasinya nanti RDMP atau Pertamina membutuhkan persiapan tiga bulan. Persiapan tiga bulan, setelah itu sudah stok cukup untuk seluruhnya termasuk [SPBU] swasta, April semua kami setop," ucap Laode, beberapa waktu lalu.
Laode mengaku pihaknya telah mengirimkan surat kepada BU swasta yang mewajibkan mereka segera berkoordinasi dengan Pertamina untuk mendapatkan alokasi solar dalam negeri.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5455433/original/041426000_1766657662-3.jpg)