Perhatikan! Ini Jadwal Car Free Night Pada Jalur Puncak saat Tahun Baru 2025-2026

realita.co
4 jam lalu
Cover Berita

KAB.BOGOR (Realita)- Dalam rangka mengantisipasi peningkatan arus lalu lintas dan volume pengunjung di kawasan wisata Puncak selama perayaan Malam Tahun Baru 2026, Polres Bogor akan melaksanakan kebijakan Car Free Night (CFN) di Jalur Puncak.

*Waktu Pelaksanaan dan Pengalihan Arus*

Baca juga: Pelaku Penodongan di Leuwiliang yang Korbannya Tewas, Dilipat Jajaran Polres Bogor

Car Free Night di Jalur Puncak akan diberlakukan mulai tanggal 31 Desember 2025 pukul 18.00 WIB hingga 1 Januari 2026 pukul 06.00 WIB.

Selama periode tersebut, arus lalu lintas kendaraan dari arah Jakarta yang akan menuju Cianjur atau Bandung akan sepenuhnya dialihkan. Pengalihan rute akan diarahkan melalui Jalur Sukabumi.

Masyarakat yang bepergian diimbau untuk menggunakan jalur alternatif, seperti rute Cibubur–Cileungsi– Jonggol–Cariu– Cikalong–Cianjur.

Baca juga: Libur Akhir Pekan, Kapolres Bogor Meninjau Arus Lalu Lintas Puncak

Polres Bogor akan menerapkan penyekatan kendaraan di enam titik utama di Jalur Puncak, dengan jadwal yang berbeda berdasarkan jenis kendaraan yakni. Penyekatan Roda 4: Dimulai pukul 21.00 s.d. 02.00 WIB.

Sementara Penyekatan Roda 2 dimulai pukul 22.00 s.d. 00.30 WIB.

Enam titik penyekatan utama yang menjadi fokus pengerahan personel adalah SPBU Patung Ayam, Sp. Pasir Angin, Sp. Megamendung, Sp. Lokawiratama, Sp. Taman Safari dan Gunung Mas. Sebanyak 72 personel gabungan dari Sat Lantas, Dishub, Sat Pol PP, dan Samapta akan dikerahkan untuk menjaga dan mengatur di keenam titik sekat tersebut.

Baca juga: Kendaraan Dinas Polres Bogor di Cek Kapolres, Pastikan Kesiapan Mobilitas Operasional

Sebagai bagian dari upaya pengamanan terpadu, akan dibangun Pos Terpadu di sepanjang Jalur Puncak. Selain itu, alat berat akan ditempatkan di sekitar Simpang Gadog dan Gunung Mas untuk mengantisipasi potensi terjadinya longsor.

Rekayasa lalu lintas juga akan dilakukan di area lain yakni, di Lingkar Pakansari, lingkar dalam akan difungsikan sebagai area parkir kendaraan, sementara lingkar luar sebagai jalur perlintasan.(Ang)

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Daftar 20 SMA/SMK Terbaik di Indonesia Versi Puspresnas 2025
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
Menanti Era Baru Universitas Riset: Antara Otonomi Akademik dan Risiko Birokratisasi
• 16 jam lalupantau.com
thumb
Ribuan Wisatawan Malaysia Gunakan Whoosh Untuk Wisata
• 10 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!
• 8 jam lalusuara.com
thumb
Pembunuh Bu Guru Melani di Yahukimo Ditangkap!
• 2 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.