Kota Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandung menegaskan bahwa hingga saat ini Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) belum dapat beroperasi selama musim libur Tahun Baru 2026 karena pemerintah masih memprioritaskan penyelesaian berbagai persoalan manajemen yang ada.
“Untuk operasional dengan tiket memang belum, karena kita ingin menyelesaikan dulu persoalan manajemennya. Kita bereskan satu per satu,” ujar Wali Kota Bandung Muhammad Farhan di Bandung, Minggu.
Farhan mengatakan Pemkot Bandung bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga sepakat mempertahankan Kebun Binatang Bandung sebagai ruang terbuka hijau (RTH) yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Menurutnya, Pemkot Bandung akan memperkuat kolaborasi dengan Pemprov Jawa Barat untuk menjaga dan merawat kebun binatang agar tetap berfungsi sebagai ruang terbuka hijau yang berkelanjutan.
Farhan menyebut dengan luas sekitar 11,7 hektare, Kebun Binatang Bandung dinilai memiliki peran strategis sebagai kawasan hijau di tengah kepadatan wilayah perkotaan.
Ia menjelaskan secara operasional pengelolaan Kebun Binatang Bandung berada di bawah Yayasan Margasatwa Taman Sari, sementara kewenangan perizinan konservasi satwa berada di Kementerian Kehutanan.
“Kesepakatan kami dengan Pak Sekda Jawa Barat sangat jelas, kebun binatang ini harus tetap menjadi ruang terbuka hijau publik,” katanya.
Oleh karena itu, Pemkot Bandung memastikan setiap langkah yang diambil tetap sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang berlaku.
“Kewenangan izin konservasi ada di Kementerian Kehutanan. Pemerintah kota tentu berhati-hati agar tidak melampaui aturan yang ada,” katanya.
Selain itu, Pemkot Bandung terus berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memastikan aspek kesejahteraan satwa tetap menjadi perhatian, termasuk pemantauan pemberian pakan dan pengelolaan lingkungan.
Baca juga: Pemkot sebut satwa Bandung Zoo dapat dititipkan ke pihak berizin
Baca juga: Pemkot Bandung terbitkan larangan berkunjung ke Bandung Zoo
Baca juga: Pemkot Bandung pastikan Bandung Zoo tetap jadi ruang terbuka hijau
“Untuk operasional dengan tiket memang belum, karena kita ingin menyelesaikan dulu persoalan manajemennya. Kita bereskan satu per satu,” ujar Wali Kota Bandung Muhammad Farhan di Bandung, Minggu.
Farhan mengatakan Pemkot Bandung bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga sepakat mempertahankan Kebun Binatang Bandung sebagai ruang terbuka hijau (RTH) yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Menurutnya, Pemkot Bandung akan memperkuat kolaborasi dengan Pemprov Jawa Barat untuk menjaga dan merawat kebun binatang agar tetap berfungsi sebagai ruang terbuka hijau yang berkelanjutan.
Farhan menyebut dengan luas sekitar 11,7 hektare, Kebun Binatang Bandung dinilai memiliki peran strategis sebagai kawasan hijau di tengah kepadatan wilayah perkotaan.
Ia menjelaskan secara operasional pengelolaan Kebun Binatang Bandung berada di bawah Yayasan Margasatwa Taman Sari, sementara kewenangan perizinan konservasi satwa berada di Kementerian Kehutanan.
“Kesepakatan kami dengan Pak Sekda Jawa Barat sangat jelas, kebun binatang ini harus tetap menjadi ruang terbuka hijau publik,” katanya.
Oleh karena itu, Pemkot Bandung memastikan setiap langkah yang diambil tetap sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang berlaku.
“Kewenangan izin konservasi ada di Kementerian Kehutanan. Pemerintah kota tentu berhati-hati agar tidak melampaui aturan yang ada,” katanya.
Selain itu, Pemkot Bandung terus berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memastikan aspek kesejahteraan satwa tetap menjadi perhatian, termasuk pemantauan pemberian pakan dan pengelolaan lingkungan.
Baca juga: Pemkot sebut satwa Bandung Zoo dapat dititipkan ke pihak berizin
Baca juga: Pemkot Bandung terbitkan larangan berkunjung ke Bandung Zoo
Baca juga: Pemkot Bandung pastikan Bandung Zoo tetap jadi ruang terbuka hijau



