SEBANYAK 20 ribu buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja (FSP) ASPEK Indonesia berencana menggelar aksi demonstrasi pada 29-30 Desember 2025. Aksi tersebut akan dipusatkan di dua lokasi, yakni Istana Negara, Jakarta, dan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat.
Aksi massa ini digelar sebagai tindak lanjut atas penetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) tahun 2026 di wilayah Jakarta dan Jawa Barat yang dinilai merugikan buruh.
"Aksi massa ini merupakan bentuk protes terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) tahun 2026 di wilayah Jakarta dan Jawa Barat yang dinilai tidak adil," kata Presiden FSP ASPEK Indonesia, Abdul Gofur dikutip dari Antara, Minggu (28/12).
Baca juga : UMP Jabar 2026 Jauh dari Harapan, Buruh Rencanakan Aksi
Menurut Gofur, para buruh mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menginstruksikan para kepala daerah agar merevisi kebijakan upah minimum sesuai dengan 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Ia menilai kebijakan pengupahan yang diterapkan pemerintah saat ini telah mengorbankan daya beli masyarakat kecil. Gofur juga menyoroti ketimpangan upah antara Jakarta dan daerah penyangga yang dinilainya tidak rasional.
"Adalah sebuah ketimpangan yang tidak masuk akal ketika UMP Jakarta justru lebih rendah dibandingkan UMK di daerah penyangga seperti Kota Bekasi yang berada di kisaran Rp5,99 juta," katanya.
Baca juga : UMP Jakarta 2026 Dianggap tak Layak, Begini Kata Pemprov DKI
Menurut dia, sebagai pusat ekonomi nasional dengan tingkat biaya hidup tertinggi, kondisi buruh di Jakarta justru menjadi semakin memprihatinkan jika upah yang diterima lebih rendah dibandingkan wilayah sekitarnya.
Selain itu, Gofur juga menyoroti kenaikan upah sebesar 6,17 persen yang ditetapkan pemerintah. Ia menilai kenaikan tersebut telah tergerus oleh inflasi dan lonjakan harga kebutuhan pokok, sehingga buruh terpaksa berada dalam kondisi bertahan hidup.
"Buruh adalah tulang punggung ekonomi Jakarta. Jangan biarkan tulang punggung itu patah karena upah yang tak manusiawi," kata Gofur.
Dalam tuntutannya, para buruh mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan sejumlah langkah, yakni:
- Merevisi Keputusan Gubernur terkait UMP 2026.
- Menetapkan angka minimal Rp6.000.000 sebagai standar UMP Jakarta.
- Mengembalikan martabat dan kesejahteraan pekerja sebagai tulang punggung ekonomi Jakarta.
(Ant/P-4)





