VIVA – Banyak suami istri harus menjalani hubungan jarak jauh atau Long Distance Relationship (LDR). Ada beberapa alasan pasangan suami istri akhirnya harus menjalani LDR salah satunya adalah lantaran urusan pekerjaan.
Menjalani hubungan jarak jauh (LDR) bukanlah hal yang mudah, terutama jika pasangan terpisah oleh jarak yang sangat jauh, seperti antar pulau atau bahkan antar negara. Ada banyak tantangan dan rintangan yang harus dihadapi, salah satunya berkaitan dengan kebutuhan biologis atau urusan ranjang.
Bagi pasangan suami istri yang menjalani LDR dan sulit untuk bertemu secara langsung, ada yang mencoba menyiasatinya dengan melakukan panggilan video. Namun, muncul pertanyaan bagaimana sebenarnya hukum jika seorang suami meminta istrinya untuk memenuhi hasratnya melalui video call?
Terkait hal itu Buya Yahya angkat bicara, dijelaskan oleh Buya Yahya sah-sah saja jika suami meminta hal tersebut kepada istrinya.
“Bolehkah seorang suami minta kepada istri menampakan auratnya melalui video call jawabannya adalah jangankan melalui video call dekat dengan istri suruh buka bajunya semua juga boleh kok. Jadi seorang suami boleh melihat langsung aurat istrinya secara langsung apalagi melalui video call,” kata Buya Yahya seperti dikutip dari tayangan YouTube Al Bahjah, Senin 29 Desember 2025.
Namun, diungkap Buya Yahya yang menjadi masalah adalah setelah sesi video call. Hal yang ditakutkan adalah setelah sesi video call tersebut, syahwat suami bangkit dan dilampiaskan melalui cara tidak halal seperti berzina bukan dengan muhrimnya.
“Kalau sudah melihat melalui video call, lalu bangkit syahwatnya lalu ngapain itu suaminya? Yang nggak boleh di sininya. Setelah bangkit syahwatnya dia bingung mau ngapain, zina? Naudzubillah, atau dengan tangan sendiri dan sebagainya. Kalau hanya sekedar ingin melihat badan istrinya seorang suami sah saja, yang tidak boleh akibatnya setelah itu. Bangkit syahwatnya, syahwat biasa dia bisa mengalihkan tidak masalah, tapi kalau dituruti dengan cara yang haram, haram di sini. Gambar-gambar istrinya, video istrinya, sah,” jelas Buya Yahya.
Buya Yahya menegaskan bahwa boleh melakukan video call namun tetap dilakukan dengan batas yang sewajarnya. Jangan sampai malah mengakibatkan pasangan melakukan hal-hal yang tidak diperbolehkan dalam agama.




