Tangerang, VIVA – Pembangunan trotoar di Jalan Pahlawan Seribu, Setu, Kota Tangerang Selatan, menuai protes warga. Fasilitas pedestrian yang baru rampung tersebut dinilai mengabaikan prinsip aksesibilitas, khususnya bagi penyandang tunanetra.
Alih-alih menggunakan guiding block bertekstur sebagai penunjuk arah, jalur pemandu di trotoar itu hanya ditandai dengan garis cat kuning. Kondisi ini memicu kekecewaan warga karena dianggap tidak memenuhi fungsi dasar fasilitas publik yang inklusif.
Dilihat melalui unggahan akun Instagram @seputartangsel, Senin 29 Desember 2025, tampak trotoar tersebut baru selesai dikerjakan. Namun, penanda jalur bagi penyandang disabilitas penglihatan tidak menggunakan material khusus sebagaimana standar guiding block, melainkan hanya berupa cat berwarna kuning di permukaan trotoar.
“Ini di Tangsel serius bikin trotoar kayak gini? Ini gak bisa buat disabilitas, cuma dicat doang. Malu-maluin!” ucap perekam video.
Pada kolom komentar tak sedikit warganet yang menyatakan kekecewaannya terhadap hasil pembangunan tersebut. Netizen menilai guiding block tanpa tekstur tidak akan memberikan manfaat bagi tunanetra yang mengandalkan sentuhan kaki atau tongkat sebagai penunjuk arah.
“Line kuning dengan tekstur itu buat saudara-saudara kita yang buta agar bisa berjalan diatasnya. Lha kau pikir, saudara-saudara kita yg buta itu bisa melihat garis kuningnya jika hanya di cat tanpa tekstur?,” komentar salah seorang warganet.
Ada juga yang menilai pengerjaan proyek tersebut terkesan tidak matang, padahal semestinya fasilitas publik dirancang dengan perencanaan yang jelas dan mengacu pada contoh yang sudah terbukti berfungsi dengan baik.
Merespons hal tersebut, Humas Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Tangerang Selatan, Kemal, menjelaskan bahwa pembangunan trotoar di lokasi tersebut bukan menjadi kewenangan pemerintah kota.
“Lokasi pedestrian di depan SMPN 8 Kota Tangerang Selatan, Jalan Serpong–Puspiptek, merupakan kewenangan Dinas PUPR Provinsi Banten,” ujar Kemal saat dikonfirmasi awak media.
Meski berada di bawah otoritas pemerintah provinsi, Kemal memastikan bahwa aspirasi masyarakat tetap ditindaklanjuti. Keluhan warga, kata dia, telah disampaikan dan dikoordinasikan kepada Dinas PUPR Provinsi Banten untuk dilakukan evaluasi sesuai kewenangan.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5456593/original/098758700_1766906379-IMG_20251225_175128.jpg)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5455429/original/064157700_1766656833-WhatsApp_Image_2025-12-25_at_16.23.12.jpeg)