China mengesahkan revisi terhadap Undang-Undang Perdagangan Luar Negeri. Hal tersebut bertujuan memperkuat kemampuan negara tersebut dalam menghadapi perang dagang, membatasi pengiriman keluar negeri komoditas strategis serta mendorong keterbukaan ekonomi lebih lanjut.
Dilansir Senin (29/12), revisi terbaru undang-undang tersebut akan mulai berlaku pada 1 Maret 2026. Langkah ini merupakan bagian dari perombakan kerangka hukum perdagangan yang juga bertujuan meyakinkan negara-negara anggota blok perdagangan negara tersebut terhadap kelayakan dari China.
Baca Juga: Perkuat Stimulus Fiskal, China Targetkan Pertumbuhan 5 Persen di 2026
Undang-Undang Perdagangan Luar Negeri China sendiri memberikan kewenangan kepada pembuat kebijakan untuk melakukan tindakan balasan terhadap mitra dagang yang membatasi ekspor negara tersebut serta memungkinkan penerapan mekanisme seperti negative list guna membuka sektor-sektor yang sebelumnya tertutup bagi perusahaan asing.
Dalam revisi terbaru, ditambahkan ketentuan bahwa kegiatan perdagangan luar negeri harus melayani pembangunan ekonomi dan sosial nasiona” serta mendukung ambisi dari negara itu untuk menjadi negara perdagangan yang kuat.
Menurut laporan resmi, perubahan ini juga memperluas dan menyempurnakan perangkat hukum yang dimiliki pemerintah untuk menghadapi tantangan eksternal.
Fokus revisi kali ini mencakup perdagangan digital dan hijau, serta penguatan perlindungan kekayaan intelektual demi memenuhi standar dari Perjanjian Kemitraan Trans-Pasifik Komprehensif dan Progresif (CPTPP).
Baca Juga: Gaikindo: 83.000 Unit Mobil NEV China Terjual Hingga November 2025
Beijing juga memperjelas rumusan kewenangannya untuk mengantisipasi potensi gugatan hukum dari perusahaan swasta, yang perannya dalam sistem hukum dan ekonomi negara itu semakin menonjol dalam beberapa tahun terakhir.




