Jakarta, tvOnenews.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjamin bahwa proses penyaluran Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi para korban banjir dan tanah longsor di wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat akan berjalan lancar.
Pemerintah berkomitmen untuk memangkas birokrasi agar warga yang kehilangan tempat tinggal bisa segera mendapatkan haknya.
Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menegaskan bahwa dalam situasi darurat seperti sekarang, urusan administrasi tidak boleh menjadi penghambat bagi masyarakat.
"Ini proses yang berkaitan dengan administrasi kependudukan ini tidak akan dipersulit. Kita sama-sama mengetahui kondisi-kondisi darurat yang ada sekarang," ujar Abdul Muhari dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Minggu (28/12).
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, pemerintah akan memanfaatkan basis data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Verifikasi lapangan juga akan melibatkan perangkat daerah paling bawah, mulai dari tingkat desa hingga RT/RW.
"Kita akan optimalkan data kependudukan yang sudah tersimpan rapi di Dukcapil dan verifikasinya kita akan menggunakan petugas-petugas dari level administrasi yang terkecil, RT, RW, kampung, dusun, gampong, desa, dan kecamatan," jelas Abdul Muhari.
Menariknya, mekanisme penyaluran dana tidak akan memaksa warga untuk mendatangi bank. Pihak perbankan yang tergabung dalam Himbara akan menerapkan sistem "jemput bola" dengan mendatangi titik-titik pengungsian atau kantor desa setempat.
"Bukan masyarakat yang harus datang ke bank tapi bank yang akan datang ke tiap dusun, kecamatan, desa, ke titik-titik pengungsian untuk benar memastikan warga yang terdaftar dalam SK Bupati yang sudah by name, by address ini bisa mendapatkan hak-haknya," tambah Abdul Muhari.
Total rencana penyaluran DTH mencapai Rp13,1 miliar untuk 7.308 kepala keluarga yang berasal dari 15 kabupaten/kota di tiga provinsi terdampak bencana.
Rinciannya, tiga kabupaten/kota di Aceh sebesar Rp4.543.200.000 untuk 2.524 KK. Kemudian, empat kabupaten/kota di Sumatra Utara sebesar Rp4.771.800.000 untuk 2.651 KK.
Selanjutnya, delapan kabupaten/kota di Sumatra Barat sebesar Rp3.839.400.000 untuk 2.133 KK.
BNPB akan terus memantau perkembangan di lapangan guna menentukan proporsi bantuan antara dana tunggu hunian dengan penyediaan hunian sementara (huntara).


