Penyebab Dedi Mulyadi Tak Tetapkan UMSK 2026 di Sejumlah Wilayah, Sebut Tidak Ada Pengajuan ke Gubernur

grid.id
15 jam lalu
Cover Berita

 

Grid.IDDedi Mulyadi ternyata tak tetapkan UMSK 2026 di sejumlah wilayah. Gubernur Jabar itu menyebut tak ada pengajuan.

Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang tidak menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 secara menyeluruh di Jawa Barat kini tengah menjadi sorotan.

Terbaru, penyebab Dedi Mulyadi tak tetapkan UMSK 2026 di sejumlah wilayah. Gubernur Jabar itu menyebut tak ada pengajuan.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026 telah dilakukan sesuai dengan usulan yang diajukan masing-masing pemerintah daerah kabupaten dan kota.

Ia menekankan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak mengesampingkan aspirasi para buruh. Setiap keputusan yang diambil, kata Dedi, telah melalui mekanisme yang berlaku dan didasarkan pada usulan resmi yang diterima.

"Gubernur Jawa Barat menetapkan seluruh usulan dari kabupaten kota sesuai dengan usulan yang disampaikan," ujar Dedi, Sabtu (27/12/2025), dikutip dari TribunJabar.id.

Terkait Kabupaten Purwakarta, Dedi menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026. Namun, UMSK untuk wilayah tersebut tidak ditetapkan karena tidak adanya pengajuan resmi dari pemerintah daerah setempat.

"Sedangkan Kabupaten Purwakarta UMK-nya sudah kami tetapkan dan UMSK-nya tidak ditetapkan karena tidak ada usulan UMSK," katanya.

Ia menyebut Pemprov Jabar memang telah menerima surat dari Bupati Purwakarta, tetapi surat tersebut tidak mencantumkan besaran nominal UMSK yang diusulkan.

"Saya lampirkan surat yang disampaikan bupatinya, tidak dicantumkan angka-angka rupiah usulan dari UMSK-nya, terus apa yang harus kami tetapkan," ucapnya.

Berbeda halnya dengan Kabupaten Karawang yang mengajukan usulan UMSK secara administratif lengkap, termasuk besaran angka yang diminta. Atas dasar itu, UMSK Karawang ditetapkan sebesar Rp5.910.371.

 

"Kabupaten Karawang yang mengusulkan UMSK dan angka yang harus ditetapkan," ucapnya.

Persoalan ini harus menjadi bahan evaluasi bersama agar ke depan proses pengusulan upah minimum, khususnya UMSK, dilakukan dengan lebih tertib dan sesuai aturan.

"Ini adalah bahan koreksi bagi semua agar usulan yang disampaikan ke gubernur harus memiliki kelengkapan administratif dan dasar hukum yang kuat," katanya.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Barat mengkritik kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang tidak menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 secara menyeluruh di wilayah Jawa Barat. Ketua KSPI Jawa Barat, Dadan Sudiana, mengungkapkan bahwa dari total 27 kabupaten/kota, sebanyak 19 daerah telah mengajukan rekomendasi UMSK.

Namun, keputusan gubernur hanya mengakomodasi 12 daerah, sementara tujuh wilayah tidak memperoleh penetapan UMSK, yakni Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Cianjur, Purwakarta, Garut, Majalengka, dan Sumedang.

"UMSK di Jawa Barat itu sama sekali tidak sesuai dengan rekomendasi dari bupati/wali kota di Jawa Barat. Dari 27 kabupaten kota yang ada di Jawa Barat, ada 19 kabupaten kota yang merekomendasikan dan tujuh kabupaten/kota dihapus atau tidak dikeluarkan SK-nya oleh Gubernur Jawa Barat," ujar Dadan dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Babakan Jeruk, Kota Bandung, Sabtu (27/12/2025), dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, Dadan juga menyoroti adanya pengurangan jumlah sektor usaha di daerah yang UMSK-nya tetap ditetapkan. Dari total 486 sektor yang direkomendasikan pemerintah daerah, hanya 49 sektor yang disahkan melalui surat keputusan gubernur.

"Contohnya Kabupaten Karawang, Bupatinya merekomendasikan 120 sektor usaha yang di SK-kan Gubernur hanya 13 sektor, Kabupaten Bekasi dari 60 hanya 6, Kota Bekasi juga hanya 5 dari 60 rekomendasi. Jadi 437 sektor itu dihilangkan," katanya.

Menurut Dadan, penghapusan dan pemangkasan sektor UMSK tersebut berpotensi menurunkan tingkat kesejahteraan pekerja, khususnya di kawasan industri. Ia mencontohkan Kabupaten Bandung Barat, di mana sektor Kimia Farmasi sebelumnya masuk dalam UMSK, namun kini dihapus sehingga upah pekerja kembali mengacu pada upah minimum umum yang nilainya lebih rendah.

Menanggapi kebijakan itu, KSPI Jawa Barat menyatakan menolak surat keputusan gubernur terkait UMSK 2026 dan berencana menggelar aksi protes di Bandung serta Jakarta.

"Hari Senin kami akan melakukan aksi di Jawa Barat, di Bandung. Selasa kami akan melakukan konvoi motor, sebanyak 10 ribu motor menuju Jakarta untuk menyampaikan kepada Presiden," tuturnya. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Chef Bintang Lima Jogja Ini Sempat Ingin Jadi Arsitek, Kini Merancang Ribuan Kue
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Mengingat Kembali Mewahnya Perkenalan Patrick Kluivert sebagai Pelatih Timnas Indonesia: Bakal Diulang PSSI?
• 4 jam lalubola.com
thumb
Arti Kedutan Bibir Atas: Penjelasan Medis dan Mitos Primbon Jawa
• 14 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Pratikno Ungkap Jaringan Telekomunikasi Sudah Pulih di 14 Kabupaten/Kota
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Mental Malut United Teruji, Borneo FC Pulang Tanpa Poin
• 14 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.