Eks Pimpinan Kritik KPK SP3 Kasus Tambang Rp 2,7 T, Minta Dewas Turun Tangan

detik.com
18 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengkritik keputusan KPK yang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tengggara (Sultra). Saut menilai KPK tidak transparan dalam penerbitan SP3 kasus itu.

"Pemberantasan korupsi kan syaratnya harus transparan, apa yang Anda lakukan publik harus tahu apalagi sudah penyidikannya. Kenapa baru sekarang ini aja sudah jadi pertanyaan," kata Saut saat dihubungi, Senin (29/12/2025).

KPK menerbitkan SP3 di kasus yang merugikan negara Rp 2,7 triliun itu pada Desember 2024. Saut mengatakan KPK harus terbuka dalam memberikan penjelasan kepada publik terkait pilihan dalam menghentikan penyidikan suatu perkara.

Baca juga: KPK: SP3 Kasus Tambang Rp 2,7 T Sejak 2024, Terkendala Hitung Kerugian Negara

"Bagaimana itu diputuskan untuk berhenti kan harus juga dipertanyakan, apakah sudah rapat dulu, bagaimana rapatnya apa yang diputuskan berapa skornya. Oke semua pimpinan memutuskan saat itu, tapi itu pun tidak berhenti di situ," ujar Saut.

Saut juga mendorong Dewas KPK untuk proaktif dalam menelaah keputusan SP3 kasus ini. Menurutnya, Dewas KPK bisa mengevaluasi kinerja KPK terkait penghentian perkara korupsi terkait izin tambang Rp 2,7 triliun ini.

"Jadi kalau kita katakan saat ini kemudian bagaimana Dewas bisa menanggungjawabi ini, ini tugas mereka. Dewas kan kerjanya salah satunya mengawasi kinerja dan kalau kita bicara kinerja apakah Dewas harus masuk ke detail-detailnya, ya harus detail, harus paham," ujar Saut.

Baca juga: MAKI Kesal KPK Setop Kasus Izin Tambang Rp 2,7 T, Minta Kejagung Ambil Alih

"Jadi artinya saya challenge Dewas untuk melihat supaya nggak jadi omon-omon bener pemberantasan korupsi ini," sambungnya.

SP3 Terbit Desember 2024

KPK menerbitkan SP3 kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang merugikan negara Rp 2,7 triliun. Penerbitan SP3 itu dilakukan KPK sejak 2024.

"Benar (SP3 sejak 2024)," kata Budi kepada wartawan, Minggu (28/12).

Budi menilai penerbitan SP3 kasus izin tambang di Konawe Utara sudah tepat karena ada kendala dalam perhitungan kerugian negara dalam kasus ini.

"Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2, Pasal 3-nya (UU Tipikor), yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara," sebutnya.

Baca juga: Serba-serbi KPK Setop Usut Kasus Izin Tambang di Sultra

Ada juga faktor waktu yang membuat kasus ini dihentikan. Kasus ini jadi kedaluwarsa untuk pasal suap karena waktunya pada 2009.

"Kemudian, dengan tempus perkara yang sudah 2009, ini juga berkaitan dengan daluwarsa perkaranya, yakni terkait pasal suapnya," imbuhnya.

Budi menyatakan SP3 tersebut memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait. Sebab, proses hukum dinilai dilakukan dengan koridor yang tepat.

"Artinya, pemberian SP3 ini untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait karena setiap proses hukum harus sesuai dengan norma-norma hukum," tutur dia.




(ygs/gbr)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Polda Jateng tak Terbitkan Izin Pesta Kembang Api pada Perayaan Tahun Baru
• 6 jam lalurepublika.co.id
thumb
10 Hal yang Bisa Membuat Asam Urat Kambuh
• 10 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Kredit Tumbuh, Bank Mandiri Fokus pada Keberlanjutan Kinerja Jangka Panjang
• 3 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Tiba di Monas, Massa Buruh Mulai Gelar Demo Tolak UMP Jakarta Rp 5,7 Juta
• 14 jam lalukompas.com
thumb
KPK Ungkap Masalah yang Bikin Setop Penyidikan Kasus Tambang Rp 2,7 T
• 16 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.