Wardatina Mawa Tertekan Usai Dituding Sebar Video CCTV

tabloidbintang.com
6 jam lalu
Cover Berita

TABLOIDBINTANG.COM - Wardatina Mawa, istri Insanul Fahmi, jadi sorotan usai mengungkap dugaan perselingkuhan sang suami dengan Inara Rusli. Di tengah upaya mencari keadilan, Mawa justru harus menghadapi berbagai tuduhan.

Tekanan psikis berat dikabarkan dialami Wardatina Mawa akibat narasi miring yang beredar di ruang publik. Salah satu tudingan paling menyakitkan adalah anggapan bahwa Mawa terlibat konspirasi atau sengaja menyebarkan rekaman CCTV demi keuntungan komersial.

"Ibu Mawa merasa sedikit tertekan dengan fitnah-fitnah yang dilontarkan. Secara psikis dia tidak nyaman dengan semua statement itu," kata Dharma Praja, Kuasa Hukum Mawa ketika ditemui di kawasan Tomang, Jakarta Barat.

Akibat kondisi mental yang terguncang, Mawa memilih untuk menarik diri dari sorotan media. Ia kini lebih memfokuskan diri pada pemulihan psikologis dan mengikuti proses hukum yang berjalan.

"Dia lebih menenangkan diri dan fokus menjalani proses yang ada," ucap Dharma Praja.

Dharma juga membantah keras tuduhan yang menyebut kliennya terlibat jual beli video CCTV yang diduga menjadi bukti perselingkuhan. Menurutnya, Mawa menyerahkan rekaman tersebut langsung kepada penyidik kepolisian sebagai bagian dari proses hukum.

"Mawar adalah korban yang mencari kebenaran dan keadilan, jadi jangan diputarbalikkan," tegas Dharma Praja.

Hingga saat ini, pihak Wardatina Mawa mengaku belum menerima panggilan resmi dari Mabes Polri terkait laporan balik yang dilayangkan Insanul Fahmi dan Inara Rusli mengenai dugaan akses ilegal.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Fedhli Faisal, menilai tuduhan jual beli video CCTV sebagai upaya pihak tertentu untuk melindungi diri dari laporan utama. Diketahui, Insanul Fahmi dan Inara Rusli sebelumnya telah dilaporkan oleh Wardatina Mawa ke Polda Metro Jaya atas dugaan perzinahan setelah keduanya disebut menikah siri.

"Jangan sampai persoalan utama kasus ini, yaitu laporan kami terkait dugaan tindak pidana perzinahan Pasal 284 KUHP, justru hilang karena membahas persoalan di luar itu," jelas Fedhli Faisal.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ketum LOGIS 08 Nilai Kritik Dino Patti Djalal ke Menlu Sugiono Bersifat Subjektif
• 21 jam lalujpnn.com
thumb
Polri Tambah Alat Berat untuk Percepat Penanganan Bencana di Sumbar
• 11 jam lalurepublika.co.id
thumb
Gudang Ekspedisi di Rawa Buaya Jakbar Kebakaran
• 20 jam laluliputan6.com
thumb
Hasil BRI Super League: Hajar Persijap di Gelora Bung Tomo, Persebaya Akhiri Tren Imbang dengan Gaya!
• 16 jam lalubola.com
thumb
TBS Energi (TOBA) Siapkan Dana Rp 586 Miliar untuk Buyback Saham, Ada Apa?
• 8 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.