Jakarta: Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel), Hellyana, akan melawan atas penetapan tersangka kasus penggunaan ijazah palsu. Dia bakal melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ya pasti (gugat praperadilan). Penyidik tidak objektif menilai suatu peristiwa pidana. Katanya sudah diuji lab, enggak tahu apa hasilnya. Kita minta hasil labfor sampai sekarang enggak dikasih," kata kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, kepada Metrotvnews.com, Senin, 29 Desember 2025.
Bahkan, Zainul mengaku akan menggugat perbuatan melawan hukum (PMH) Universitas Azzahra dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). Keduanya diyakini melakukan kesalahan input data mahasiswa, sehingga merugikan Hellyana.
"Kesalahan itu celakanya dijadikan bukti utama untuk mentersangkakan Wagub," ujar Zainul.
Zainul keberatan atas penetapan Hellyana sebagai tersangka. Penyidik dinilai tidak objektif dan tidak komprehensif dalam menilai peristiwa hukum yang diduga sebagai tindak pidana.
Terlebih, kata dia, dalam perkara ini Wakil Gubernur dijadikan satu-satunya tersangka tunggal, padahal secara logika hukum maupun konstruksi delik, dugaan tindak pidana yang disangkakan tidak mungkin berdiri sendiri, dan niscaya melibatkan pihak-pihak lain.
"Kami sudah menyampaikan semua bukti-bukti terkait Ibu Wagub pernah kuliah di Universitas Azzahra, bahkan pada saat di wisuda. Kita juga telah meminta transparansi penyidik terkait apa hasil dari labfor uji sertifikat izajah tersebut, namun tidak ditanggapi permintaan kita," ungkap Zainul.
Dasar persangkaan penyidik terhadap Wagub Babel ialah Pasal 263 atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Zainul mengatakan dalam KUHP baru, ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 391 dan Pasal 392 KUHP, yang secara tegas membedakan antara perbuatan membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu.
Norma ayat (1) ditujukan kepada pihak yang membuat atau memalsukan surat, sedangkan ayat (2) ditujukan kepada pihak yang menggunakan surat palsu dengan pengetahuan bahwa surat tersebut palsu. Dengan demikian, unsur kesengajaan dan pengetahuan (mens rea) merupakan syarat mutlak.
"Apabila seseorang menggunakan surat yang kemudian dinyatakan palsu tanpa mengetahui kepalsuannya, maka tidak dapat dipidana, karena hal tersebut merupakan alasan pembenar atau setidak-tidaknya alasan peniadaan kesalahan," ucap Zainul.
Baca Juga: Wagub Babel Hellyana Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu
Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana. Foto: Dok. Pemprov Babel
Hellyana juga dikenakan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Zainul memandang secara substansial pasal itu telah ditarik dan diakomodasi kembali dalam Pasal 272 KUHP baru. Menurut Zainul, norma dalam pasal itu secara tegas ditujukan kepada pihak yang membuat, menerbitkan, memberikan, dan/atau menggunakan ijazah palsu.
Zainul mengatakan penggunaan ijazah hanya dapat dipidana apabila dilakukan dengan pengetahuan bahwa ijazah tersebut palsu. Apabila pengguna tidak mengetahui fakta kepalsuan, maka berlaku doktrin kesesatan fakta yang merupakan alasan penghapus pidana.
Selanjutnya, Hellyana dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Zainul menyebut ketentuan pidana dalam beleid tersebut secara limitatif ditujukan kepada penyelenggara pendidikan tinggi, bukan kepada individu pengguna ijazah. Oleh karena itu, penerapan pasal kepada Wakil Gubernur dipandang keliru secara subjek hukum dan bertentangan dengan asas legalitas.
"Penyidik seramampangan dan tidak teliti menerapkan pasal yang disangkakan lebih kepada mencoba-coba ini ketidakmampuan penyidik dengan sengaja menzolimi orang secara nirmatif, terlebih perkara ini bermula dari Laporan Polisi yang semestinya proses harus didahului oleh penyelidikan bukan langsung ke penyidikan," ujar Zainul.
Zainul memastikan segera mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka yang tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP dan Perkap Nomor 6 Tahun 2029. Termasuk, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Universitas Azzahra atas input dokumen yang salah di web PDDIKTI.
Wagub Babel Hellyana ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan ijazah palsu oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelidiki dan menyidik laporan polisi nomor: LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 21 Juli 2025.
Pelapor Ahmad Sidik didampingi kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara menyerahkan alat bukti tangkapan layar Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek RI, yang menyatakan bahwa Hellyana masuk Universitas Azzahra Tahun 2013.
Kemudian, fotokopi ijazah sarjana Fakultas Hukum milik Hellyana yang dikeluarkan Universitas Azzahra Tahun 2012. Lalu, surat edaran pengaturan jam kerja di lingkungan Pemprov Babel yang ditandatangani oleh Wagub Babel Hellyana dengan menampilkan gelar SH.




