Aturan Royalti Musik Tak Kunjung Jelas, Pelaku Usaha Butuh Kepastian Hukum di Momen Nataru

suara.com
5 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Putusan MK menggariskan tanggung jawab pembayaran royalti pertunjukan musik komersial ada pada penyelenggara acara.
  • Pelaku usaha ruang komersial menghadapi ketidakpastian aturan pemutaran musik karena revisi UU Hak Cipta belum rampung.
  • Solusi platform musik berlisensi menawarkan pengelolaan musik legal bagi usaha tanpa perlu mengurus royalti terpisah.

Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kewajiban pembayaran royalti musik dalam pertunjukan komersial berada di tangan penyelenggara acara telah memberi kejelasan bagi industri hiburan. Namun, bagi pemilik restoran, kafe, dan ruang usaha lainnya, persoalan pemutaran musik di aktivitas komersial sehari-hari masih menyisakan tanda tanya.

Hingga kini, proses revisi Undang-Undang Hak Cipta yang mengatur pemutaran musik di ruang usaha seperti restoran, kafe, dan ritel belum juga rampung. Situasi ini menempatkan banyak pelaku usaha dalam posisi abu-abu, di mana kebutuhan menghadirkan musik sebagai bagian dari pengalaman pelanggan kerap berbenturan dengan kekhawatiran soal kepatuhan hukum.

Padahal, terutama di periode akhir tahun, musik memegang peran strategis dalam membangun suasana ruang yang selaras dengan dekorasi dan promosi musiman. Musik yang tepat dapat menciptakan atmosfer hangat, meningkatkan kenyamanan pengunjung, hingga mendorong durasi kunjungan dan potensi transaksi.

“Musik di ruang komersial bukan sekadar pelengkap. Jika dikelola dengan tepat, musik bisa menjadi alat untuk meningkatkan penjualan. Namun, ketidakpastian aturan royalti membuat banyak pelaku usaha berada di posisi serba salah,” ujar Jerry Chen, CEO USEA Global, penyedia solusi in-store music dan audio branding untuk ruang komersial.

Menurut Jerry, tantangan ini justru menegaskan pentingnya pengelolaan musik yang legal dan terstruktur. Tanpa sistem yang jelas, pemutaran musik di ruang publik berisiko tidak konsisten dan berpotensi menimbulkan persoalan hak cipta, terutama saat aktivitas bisnis meningkat di musim liburan Natal dan Tahun Baru.

Sebagai solusi, USEA Global menghadirkan platform musik berlisensi yang memungkinkan pelaku usaha tetap memanfaatkan musik secara aman dan sesuai aturan. Melalui layanan ini, pelaku usaha dapat mengakses ratusan ribu lagu berlisensi dari berbagai genre, tanpa perlu mengurus pembayaran royalti secara terpisah.

Selain menjamin aspek legalitas, sistem pengelolaan musik terpusat juga membantu bisnis—khususnya yang memiliki banyak cabang—menjaga konsistensi suasana di setiap lokasi. Pengalaman pelanggan pun dapat dibangun secara lebih terarah dan selaras dengan karakter usaha.

Dengan pendekatan yang tepat, musik tidak lagi menjadi sumber kekhawatiran, melainkan aset strategis bagi pelaku usaha. Di tengah ketidakpastian regulasi, pengelolaan musik yang legal dan terkelola memungkinkan bisnis tetap menghadirkan suasana yang nyaman, relevan, dan mendukung tujuan komersial tanpa risiko hukum.

Baca Juga: Wajah Baru Planetarium Jakarta, Destinasi Edukasi Favorit di Libur Nataru


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU Bertemu, Gus Ipul: Alhamdulillah Kita Guyub Rukun
• 8 jam laluokezone.com
thumb
Koruptor Cukup Bayar Denda? Susno Duadji Buka Suara
• 16 jam lalufajar.co.id
thumb
Gaya Maia Estianty tomboi disebut mirip El Rumi, begini potret lawas 9 penyanyi zaman kuliah
• 5 jam lalubrilio.net
thumb
Wardatina Mawa Sembunyikan Masalah dari Anak, Sebut Insanul Fahmi Bekerja
• 2 jam lalugenpi.co
thumb
29 Kapal Patroli Disiagakan Kemenhub Kawal Angkutan Laut Natal dan Tahun Baru 2025/2026
• 18 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.