Pemerintah Kota Surabaya sejak 2022 terus bergerak intensif dalam meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Salah satu instrumen utamanya adalah Program Beasiswa Pemuda Tangguh, yang menyasar arek-arek Suroboyo pada jenjang pendidikan menengah hingga perguruan tinggi.
Memasuki tahun 2026, Pemkot Surabaya berkomitmen menaikkan kuota penerima Beasiswa Pemuda Tangguh hingga sekitar 23 ribu penerima. Peningkatan kuota tersebut turut diiringi dengan penyesuaian skema bagi penerima beasiswa existing.
Mantan Juru Bicara Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Mirza Akmal, menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan agar lonjakan kuota dapat terakomodasi secara optimal serta sejalan dengan visi “satu keluarga, satu sarjana.”
“Saya mohon maaf kepada teman-teman penerima Beasiswa Pemuda Tangguh karena penyesuaian ini terasa mendadak. Namun langkah ini memang diperlukan agar kuota tahun depan dapat terserap maksimal dan komitmen Pemkot Surabaya terkait satu keluarga satu sarjana dapat terwujud,” ujar Mirza, Senin (29/12).
Ia menegaskan bahwa penyesuaian tersebut tidak berkaitan dengan program lain, termasuk program MBG, melainkan murni bagian dari restrukturisasi kebijakan beasiswa.
Lebih lanjut, Mirza menyampaikan bahwa skema solusi bagi penerima beasiswa existing sebenarnya telah disiapkan, meskipun belum dapat disampaikan secara rinci ke publik.
“Saya memahami kebingungan, bahkan kemarahan teman-teman mahasiswa. Namun solusinya sudah disiapkan oleh Disbudporapar. Saat ini masih menunggu Perwali terbaru benar-benar tuntas agar dapat disampaikan secara eksplisit,” jelas alumni Universitas Hayam Wuruk Perbanas tersebut.
Ketua Gerakan Pemuda Surabaya ini juga mengungkapkan beberapa arah solusi yang sedang diproses, antara lain:
1. Peraturan Wali Kota (Perwali) baru terkait Beasiswa Pemuda Tangguh saat ini sedang dalam tahap pembaruan dan pembahasan intensif;
2. Ke depan, penerima Beasiswa Pemuda Tangguh akan memperoleh fleksibilitas dalam pemenuhan kekurangan UKT. Sebagai ilustrasi, apabila UKT sebesar Rp5.000.000 dan beasiswa menanggung Rp2.500.000, akan tersedia mekanisme tertentu untuk memenuhi sisa kewajiban tersebut;
3. Mahasiswa tetap diperkenankan mengajukan banding UKT kepada pihak perguruan tinggi;
4. Dinas terkait telah melakukan komunikasi intensif dengan perguruan tinggi, yang diperkuat melalui Nota Kesepahaman (MoU) sebagai dasar pelaksanaan program.



