- UMK Kota Bekasi 2026 ditetapkan Rp5.999.443, lebih tinggi dari UMP DKI Jakarta Rp5.729.876.
- Gubernur DKI Jakarta menegaskan UMP Jakarta tetap tertinggi dibandingkan upah minimum seluruh provinsi lain.
- Ketentuan upah minimum baru untuk Jakarta dan Bekasi akan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2026.
Suara.com - Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 secara nominal berada di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi. UMK Bekasi untuk tahun 2026 telah resmi ditetapkan sebesar Rp5.999.443 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025.
Sementara UMP DKI Jakarta tahun 2026 telah ditetapkan pada angka Rp5.729.876, yang berarti terdapat selisih lebih rendah sekitar Rp269.567 dibandingkan dengan upah di Kota Bekasi.
Terkait hal itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa kedudukan Jakarta dalam peta pengupahan nasional masih jadi yang tertinggi.
"Jakarta ini, dibandingkan dengan seluruh provinsi yang ada, UMP-nya paling tinggi," ujar Pramono Anung di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (29/12/2025).
Untuk diketahui, UMK Kota Bekasi di tahun 2025 adalah Rp5.690.752. Kenaikan UMK di sana untuk tahun 2026 sebesar Rp308.691 atau di kisaran 5,42 hingga 5,53%.
Sedang untuk UMP DKI Jakarta, Pramono Anung memperkirakan kenaikan di tahun 2026 mencapai Rp333.115 atau 6,17%.
"Jakarta kemarin kenaikannya juga cukup tinggi," kata dia.
Tingginya UMK Kota Bekasi sendiri dipengaruhi oleh karakter wilayah sebagai jantung industri manufaktur terbesar di Indonesia, dengan kapasitas finansial perusahaan yang kuat.
Berbeda dengan Jakarta yang lebih didominasi oleh sektor jasa, Bekasi ditopang oleh sektor manufaktur dan otomotif yang cenderung tumbuh lebih stabil dan pesat.
Baca Juga: Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
Dengan demikian, Pramono menekankan bahwa besaran upah minimum di Jakarta untuk tahun 2026 sudah melalui pertimbangan yang matang dan tidak akan ada perubahan.
“Ini hasil negosiasi yang sudah lama sekali di Dewan Pengupahan, antara pengusaha dengan para buruh,” tegas eks Sekretaris Kabinet itu.
Ketentuan upah terbaru baik untuk Jakarta maupun Bekasi ini akan mulai berlaku secara efektif pada tanggal 1 Januari 2026 mendatang.


