JAKARTA - Satuan Reskrim Polres Lebak mengungkap 264 dari 397 kasus kejahatan yang terjadi di Kabupaten Lebak sepanjang tahun 2025. Angka tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Jumlah tindak pidana (JTP) yang terjadi di Kabupaten Lebak tercatat sebanyak 391 kasus, dengan 228 kasus di antaranya berhasil diungkap, pada 2024.
Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki mengatakan, dari ratusan kasus yang ditangani, terdapat sejumlah perkara menonjol seperti pembunuhan, penganiayaan berat, pencurian dengan pemberatan (curat), hingga pencurian dengan kekerasan (curas).
"Beberapa kasus yang menonjol di antaranya 3 kasus pembunuhan, 7 kasus penganiayaan berat, 170 kasus curat, dan 13 kasus curas," kata Zaki, Senin (29/12/2025).
Zaki menambahkan, salah satu kasus yang menjadi perhatian utama Satreskrim Polres Lebak adalah pencurian kendaraan bermotor roda dua (R2) yang masih kerap terjadi. Untuk itu, pihaknya melakukan berbagai terobosan baik dalam upaya pencegahan maupun pengungkapan kasus.
"Semua kasus sebenarnya menjadi perhatian kami, namun untuk pencurian R2 ini memang masih menjadi pekerjaan rumah tersendiri," ujarnya.




