Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melepaskan narapidana di Lapas Kelas II B Aceh Tamiang yang terdampak bencana banjir.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto mengatakan pihaknya belum menahan kembali para narapidana yang dilepas karena saat ini masih tahap pemulihan.
“Kita biarkanlah mereka dalam proses pemulihan, mudah-mudahan ke depan ini cepat semakin baik,” kata Agus kepada wartawan di Kantor Kemenimipas, Jakarta pada Senin (29/12).
Agus mengatakan, pihaknya akan memberikan remisi atau potongan waktu penahanan bagi narapidana yang kooperatif dengan melaporkan dan nanti menyerahkan diri.
“Kami sudah sampaikan kepada Pak Dirjen PAS untuk memberikan remisi tambahan kepada mereka, utamanya yang kembali dengan kesadaran. Pasti lebih banyak daripada nanti yang nanti kita imbau,” ujarnya.
Agus menyebut, napi yang melapor lebih dulu akan mendapat remisi lebih banyak.
“Makanya itu yang sudah melaporkan diri nanti dikasih lebih banyak (remisi) daripada yang melapornya belakangan,” tuturnya.
Sekjen Kemenimipas Asep Kurnia mengatakan ada 428 narapidana di Lapas Aceh Tamiang yang dilepaskan karena lapas tersebut terdampak bencana.
Mengenai dilepaskannya napi di Lapas Aceh Tamiang sebelumnya sudah disampaikan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Dia mengatakan alasan dilepasnya napi di Tamiang karena kondisi banjir yang mencapai atap.
“Bahkan ada satu lapas di (Aceh) Tamiang yang karena sudah sampai di atap, ini terpaksa warga binaan pemasyarakatan yang ada di sana ya harus dikeluarkan dengan alasan untuk kemanusiaan,” kata Agus kepada wartawan di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta pada Jumat (5/12).
Lebih lanjut, eks Wakapolri itu mengungkapkan saat ini belum diketahui keberadaan para napi yang dilepaskan tersebut. Namun, ia menyebut setelah bencana kondusif, pihaknya akan melakukan pencarian untuk mengembalikan para napi ke rutan.



