SURABAYA, KOMPAS.TV - Polisi telah menaikkan kasus pengusiran paksa dan pembongkaran rumah nenek Elina (80) di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko memastikan, perkara tersebut akan diproses pihaknya secara profesional dan sesuai dengan prosedur.
"Dan yakin bahwa kami akan proses perkara ini secara profesional, sesuai prosedur, independen, dan juga sesuai fakta," kata Kombes Widi.
Baca Juga: Guru Besar Hukum Pidana Tanggapi Kasus Nenek Elina: Sita Eksekusi Harusnya Dilakukan Pengadilan
Menurut penjelasannya, kasus tersebut sejatinya telah menjadi atensi pihaknya, sejak pertama kali dilaporkan pada akhir Oktober 2025 lalu.
"Sebenarnya kasus ini sudah kami atensi, concern pada kasus ini sejak laporan polisi kami terima di tanggal 29 Oktober 2025," ucapnya.
Pihaknya pun telah melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya menaikkan ke tahap penyidikan lantaran dinilai terdapat unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
Dalam proses penyidikan tersebut, polisi kata Kombes Widi, telah memeriksa sejumlah orang saksi.
"Bahwa hari ini kita melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi setelah kita naikkan penyidikan," ungkapnya, dilansir dari video KompasTV, Senin (29/12/2025).
Diberitakan sebelumnya, nenek Elina diduga diusir paksa sekelompok orang yang mengaku sebagai pihak pembeli rumah yang ditempatinya di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Sambikerep, Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- kasus pengusiran nenek elina
- nenek elina
- penyidikan
- polisi
- kasus nenek elina
- polda jatim





