Samuel terduga pelaku pembongkar rumah dan pengusir paksa Elina Widjajanti nenek berusia 80 tahun di Surabaya, dibawa ke Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur dengan tangan diborgol untuk menjalani pemeriksaan, Senin (29/12/2025).
Dari informasi yang dihimpun suarasurabaya.net, Samuel dibawa oleh penyidik menggunakan mobil Suzuki Ertiga warna hitam dan tiba di gedung Ditreskrimum Polda Jatim sekitar pukul 14.10 WIB.
Samuel dikeler ke dalam gedung dengan tangan terborgol menggunakan kabel ties. Saat ditanya awak media soal kasus tersebut, ia enggan memberikan tanggapan.
BACA JUGA: Kesaksian Nenek Elina saat Diusir dan Rumahnya Dibongkar Paksa
BACA JUGA: Polda Jatim Periksa 6 Orang Terkait Dugaan Pengusiran Nenek Elina di Surabaya
Pria tersebut langsung dibawa ke ruang penyidikan melalui tangga gedung Ditreskrimum bersama dengan kedua penyidik yang membawa pelaku.
Diberitakan sebelumnya, Elina Widjajanti wanita berusia 80 tahun terpaksa meninggalkan rumahnya setelah diduga diusir secara paksa dan rumahnya dibongkar oleh oknum organisasi masyarakat (ormas) tanpa putusan pengadilan.
Wellem Mintaraja kuasa hukum Elina menyatakan, pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur dengan nomor laporan LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR pada 29 Oktober 2025.
Tim kuasa hukum melaporkan para terduga pelaku dengan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dan perusakan secara bersama-sama.
“Ada 20 sampai 30 orang yang (diduga) melakukan pengusiran secara paksa. Ini jelas eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan,” ujar Wellem dalam pernyataan yang diterima, Kamis (25/12/2025).
Wellem menjelaskan, peristiwa itu terjadi di rumah Elina di kawasan Dukuh Kuwukan No.27 RT.005 RW.006, Kelurahan Lontar, Surabaya pada 6 Agustus 2025 silam.
Dia mengatakan, kliennya bersama keluarganya itu telah tinggal di rumah tersebut secara tetap sejak 2011. Namun secara tiba-tiba mereka dipaksa angkat kaki dari rumahnya. (wld/saf/ipg)



